BREAKING NEWS: Kemendikbud Izinkan Pemda Buka Sekolah Mulai Januari 2021
Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021, yakni pada bulan Januari 2021.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).
Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021, yakni pada bulan Januari 2021.
"Jadi pemerintah daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap untuk melakukan tatap muka. Kalau ingin melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," kata Nadiem.
Baca juga: Pelajar SMA di Tangerang Meninggal Diduga Kelelahan, Stress Sekolah Online, Sempat Dirawat di RSJ
Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan pembukaan sekolah di wilayah zona kuning yang melakukan pembelajaran tatap muka.
Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.
Tanggapan DPR
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyebut pemerintah berencana akan membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka di Januari 2021.
“Kami mendukung pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka. Tetapi hal itu harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat karena saat ini penularan wabah Covid-19 masih terus berlangsung. Bahkan menunjukkan tren peningkatan dalam minggu-minggu terakhir ini,” ujar kata Huda kepada wartawan, Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Menurutnya, pembukaan sekolah tatap muka memang menjadi kebutuhan, utamanya di daerah-daerah, karena pola pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak bisa berjalan efektif seiring minimnya sarana prasarana pendukung.
Seperti tidak adanya gawai dari siswa dan akses internet yang tidak merata. Padahal di satu sisi, para siswa harus tetap mendapatkan materi pembelajaran.
“Di beberapa daerah siswa selama pandemik Covid-19 benar-benar tidak bisa belajar karena sekolah ditutup. Kondisi ini sesuai dengan laporan terbaru World Bank (WB) terkait dunia Pendidikan Indonesia akan memunculkan ancaman loss learning atau kehilangan masa pembelajaran bagi sebagian besar peserta didik di Indonesia,” katanya.
Ancaman loss learning ini, kata Huda tidak bisa dianggap remeh, di mana kondisi tersebut akan memunculkan efek domino, peserta didik akan kehilangan kompetensi sesuai usia mereka.