Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Tata Negara: Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah terkait Urusan Covid-19 

Feri Amsari mengatakan Mendagri tidak dapat memberhentikan kepala daerah jika terkait dengan urusan Covid-19. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pakar Hukum Tata Negara: Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah terkait Urusan Covid-19 
Youtube KompasTV
Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan telah menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) menanggapi adanya kerumunan massa dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu sanksinya adalah pencopotan kepala daerah. 

Pakar hukum tata negara yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Mendagri tidak dapat memberhentikan kepala daerah jika terkait dengan urusan Covid-19

"Mendagri hanya dapat memberhentikan kepala daerah jika kepala daerah mengabaikan program strategis nasional, yaitu program pembangunan demi kesejahteraan nasional dengan melakukan 2 kali pemberhentian sementara dan setelah itu pemberhentian tetap berdasarkan Pasal 68 UU Pemda," ujar Feri, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (20/11/2020).

"Namun untuk urusan penanganan kesehatan bukan termasuk urusan Mendagri. Mendagri tidak dapat memberhentikan kepala daerah terkait urusan Covid-19," imbuhnya. 

Berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemda, Feri menjelaskan bahwa DPRD dan Mahkamah Agung yang memiliki peran memberhentikan kepala daerah.

Baca juga: Instruksi Mendagri Soal Protokol Kesehatan Bukan Fasilitas Hukum Pemberhentian Kepala Daerah

Pemberhentian kepala daerah itu pun, kata dia, harus melalui proses di DPRD yang dapat dimulai dari hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. 

Jika dalam paripurna menyatakan pendapat DPRD menghendaki kepala daerah diberhentikan Pasal 78 UU Pemda maka ketua DPRD mengajukan perkara pemberhentian itu kepada Mahkamah Agung (MA). "Jika MA menyetujui pendapat DPRD maka kepala daerah berhenti," kata Feri. 

BERITA REKOMENDASI

Terkait instruksi penegakan prokes yang diungkap Tito, Feri mengatakan pada dasarnya instruksi tersebut tidak diperlukan karena isinya hanyalah pengulangan ketentuan dari UU Pemda saja. 

"Makanya terdapat kata 'dapat' diberhentikan. Kata dapat dalam peraturan bermakna bisa iya dan bisa tidak. Tanpa ada instruksi itu peraturan pemberhentian memang sudah ada dan prosesnya panjang di DPRD dan MA," jelasnya. 

Beda cerita, lanjutnya, jika ada kepala daerah yang terbukti melanggar UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Akan tetapi hal itu pun rumit dari segi pembuktian. Bahkan Mendagri pun disebut Feri bisa terkena pasal yang berada dalam UU tersebut. 

"Kalau pakai Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan itu kan tidak hanya untuk kepala daerah saja, tapi unsurnya setiap orang. Mendagri bisa juga kena pasal itu," kata dia. 

"Tapi membuktikan unsur pasal itu kan tidak mudah, karena harus ada akibatnya yaitu timbulnya darurat kesehatan dalam arti menyebarluasnya penyakit. Pertanyaannya, apakah dari kerumunan kemarin timbul darurat kesehatan, buktinya apa?" tandas Feri. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan telah menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) menanggapi adanya kerumunan massa dalam beberapa waktu terakhir. 

"Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes. Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," ujar Tito, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (18/11/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas