Sidang Lanjutan Kasus Nurhadi, Jaksa KPK Boyong Direktur Keuangan PT MIT
Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi terdakwa eks sekretaris MA Nurhadi kembali digelar, jaksa KPK hadirkan tiga saksi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 dengan terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/11/2020) ini.
Persidangan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Takdir Suhan mengatakan, pihaknya memboyong tiga saksi dalam sidang tersebut.
Takdir menyebut, satu di antara orang yang akan memberikan kesaksian ialah Direktur Keuangan PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Azhar Umar.
"Onggag JN (saksi yang semestinya buat hari Rabu), Azhar Umar, Gents Arief Gunadi," kata Takdir saat dikonfirmasi, Jumat.
Takdir memastikan ketiganya bakalan menghadiri persidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Nurhadi Tanggapi Soal Munculnya Nama Marzuki Alie di Persidangan
Baca juga: Mobil Mewah Menantu Nurhadi: Mercedez Benz Hingga Ferrari
Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto didakwa telah memberi suap senilai total Rp45.726.955.000 kepada Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Suap tersebut diberikan agar Nurhadi dan menantunya mengurus perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda.
Hiendra juga menyuap Nurhadi untuk mengurus gugatan perdata yang diajukan Direktur Keuangan PT MIT Azhar Umar melawan dirinya terkait Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.
Selain itu, JPU KPK juga mendakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima gratifikasi. Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).