Istana: Langkah TNI Turunkan Spanduk Rizieq Shihab Sesuai dengan UU
peran TNI dalam membantu pemerintahan daerah, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Deputi V Kantor Staf Presiden Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Jaleswari Pramodhawardani menilai peran TNI dalam membantu pemerintahan daerah, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat tugas TNI yakni operasi militer selain perang yang tertuang dalam UU Nomor 34 tentang TNI.
Pernyataan Jaleswari tersebut terkait dengan langkah tegas personel TNI yang menurunkan spanduk Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman terkait pembubaran FPI.
"Bila kemudian terdapat penindakan dari unsur TNI, selama penindakan tersebut masih berada dalam koridor operasi militer selain perang sebagaimana dijabarkan dalam UU TNI, misal dalam hal pembantuan pemerintahan di daerah atau membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, hal tersebut dapat dijustifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Jaleswari, saat dihubungi, Jumat malam, (20/11/2020).
Menurut Peneliti Senior LIPI tersebut hukum harus ditegakkan kepada siapapun atau organisasi kemasyarakatan manapun. Karena menurutnya penegakan hukum sifatnya tidak diskriminatif.
Baca juga: Diundang ke Acara Tablig Akbar, Habib Rizieq akan Datang ke Cianjur Disambut Puluhan Ribu Pendukung
Baca juga: Politisi PDIP: Rencana Wapres Maruf Amin Temui Rizieq Shihab Sebaiknya Ditunda
"Dimana ada pelanggaran hukum, maka akan ada penindakan, terlepas dari individu maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) manapun yang melanggar," katanya.
Terlebih menurutnya sekarang ini Indonesia sedang dilanda Pandmei Covid-19. Dalam menghadapi Pandemi yang berdampak pada kondisi kesehatan dan ekonomi tersebut pemerintah tidak bisa bekerja sendiri.
Masyarakat termasuk Ormas harus berperan aktif. Oleh karena itu perlu adanya penegakkan hukum bila ada masyarakat atau Ormas yang melanggar.
"Penegakan hukum dan ketertiban masyarakat oleh karenanya esensial untuk melindungi dan menyelamatkan jiwa masyarakat secara keseluruhan," pungkasnya.
Adapun ketentuan mengenai operasi militer selain perang tersebut tertuang dalam UU Nomor 34 Pasal 7 ayat 2 huruf b, diantaranya:
1. mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.