Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekolah Tatap Muka Diizinkan per Januari 2021, Ini Aturannya, Sekolah Diminta Persiapkan Diri

Kemdikbud akhirnya mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Sekolah diminta untuk mempersiapkan diri. Ini aturannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
zoom-in Sekolah Tatap Muka Diizinkan per Januari 2021, Ini Aturannya, Sekolah Diminta Persiapkan Diri
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Simulasi pembelajaran tatap muka di SMP 17 Agustus 1945, Selasa (4/8/2020). Kemdikbud akhirnya mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Sekolah diminta untuk mempersiapkan diri. Ini aturannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akhirnya mengizinkan sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

Sebelumnya, pembelajaan di sekolah dilakukan secara daring akibat pandemi Covid-19.

Hal ini dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/11/2020).

Kebijakan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari 2021.

Nadiem pun meminta sekolah-sekolah segera mempersiapkan diri dari sekarang jika hendak melakukan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

Lantas, apa saja yang harus disiapkan sekolah dan bagaimana aturan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai?

Baca juga: Menkes Terawan Minta Puskesmas Awasi Penerapan Protokol Kesehatan di Sekolah

Baca juga: Teknis Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021: Jumlah Siswa Dibatasi, Tak Wajib, Penuhi 6 Syarat Ini

Berikut aturan dan teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com dan kemdikbud.go.id:

Berita Rekomendasi

1. Diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan

Nadiem Makarim menegaskan, pembelajaran tatap muka yang kembali akan dilakukan pada Januari 2021 sifatnya bukan kewajiban.

Menurutnya, kebijakan kembali membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka sifatnya diperbolehkan atas keputusan tiga pihak.

"Sekali lagi harus saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan."

"Keputusan diperbolehkan ada di pemda, kepala sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah," ujar Nadiem.

Nah, jika ketiga pihak sepakat agar sekolah melakukan pembelajaran tatap muka, maka metode ini bisa mulai dilakukan.

Pun sebaliknya, pemda dan kepala sekolah atau komite sekolah tidak memperbolehkan, maka pembelajaran dilanjutkan secara daring di rumah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas