Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekolah Tatap Muka Diizinkan per Januari 2021, Ini Aturannya, Sekolah Diminta Persiapkan Diri

Kemdikbud akhirnya mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Sekolah diminta untuk mempersiapkan diri. Ini aturannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
zoom-in Sekolah Tatap Muka Diizinkan per Januari 2021, Ini Aturannya, Sekolah Diminta Persiapkan Diri
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Simulasi pembelajaran tatap muka di SMP 17 Agustus 1945, Selasa (4/8/2020). Kemdikbud akhirnya mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Sekolah diminta untuk mempersiapkan diri. Ini aturannya. 

4. Sekolah wajib bergiliran dan pakai masker

IMUNISASI ANAK SEKOLAH - Siswa SD Negeri Kaliasin V Surabaya usai mengikuti pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), Kamis (15/10/2020). Pemerintah Kota Surabaya menggelar Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) dengan program imunisasi Measles Rubella (MR) dan Human Papiloma Virus (HPV) untuk menjaga sistem kekebalan tubuh dari penyakit campak dan penyakit rahim.
IMUNISASI ANAK SEKOLAH - Siswa SD Negeri Kaliasin V Surabaya usai mengikuti pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), Kamis (15/10/2020). Pemerintah Kota Surabaya menggelar Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) dengan program imunisasi Measles Rubella (MR) dan Human Papiloma Virus (HPV) untuk menjaga sistem kekebalan tubuh dari penyakit campak dan penyakit rahim. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Aturan lain yang wajib diterapkan sekolah saat menggelar pembelajaran tatap muka adalah membatasi jumlah siswa per kelas.

"Yang terpenting adalah kapasitas pembelajaran maksimal itu sekitar 50 persen dari rata-rata," ujar Nadiem.

Dengan pembatasan jumlah siswa di kelas, maka sekolah harus melakukan rotasi alias shifting.

Para siswa yang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah harus secara bergiliran.

"Jadinya mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting."

"Tidak boleh kapasitas (pembelajaran) full. Harus dengan rotasi," lanjutnya menegaskan.

Berita Rekomendasi

Adapun rincian batasan jumlah maksimal siswa yang bisa belajar di sekolah per ruang kelas adalah:

- PAUD: 5 siswa dari standar 15 siswa

- Pendidikan dasar dan menengah: 18 siswa dari standar 36 siswa

- SLB: 5 siswa dari standar 8 siswa

Selain itu, baik siswa maupun guru serta warga sekolah lainnya juga wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai.

Mereka juga harus mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Juga wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik serta menerapkan etika bersin/batuk.

5. Kegiatan ekstrakurikuler dan kantin tidak diperbolehkan di masa transisi

Pembukaan kembali sekolah untuk pembelajaran tatap muka terbagi menjadi dua tahap, yaitu masa transisi (dua bulan pertama) dan masa kebiasaan baru.

Pada masa transisi, ada beberapa kegiatan yang dilarang dilakukan.

Di antaranya operasional kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, serta kegiatan selain belajar mengajar.

Misal orangtua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, dan lainnya.

Setelah melewati masa transisi, kegiatan di atas boleh dilakukan pada masa kebiasaan baru, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan.

Seperti pada kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler yang diperbolehkan saat masa kebiasaan baru.

Kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter. Misal basket dan bola voli.

Selanjutnya, panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dapat Anda unduh di sini.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas