Sekolah Tatap Muka Diizinkan per Januari 2021, Ini Aturannya, Sekolah Diminta Persiapkan Diri
Kemdikbud akhirnya mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Sekolah diminta untuk mempersiapkan diri. Ini aturannya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
- Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa
- Kondisi geografis daerah
Baca juga: Sekolah Dibuka Januari, Menteri Agama: Kesehatan dan Keselamatan Siswa Jadi Prioritas
Baca juga: Protokol Kesehatan Pembukaan Sekolah: Kantin dan Eskul Dilarang Selama Masa Transisi
3. Sekolah wajib penuhi 6 syarat
Nadiem menekankan fleksibilitas pada kebijakan pembukaan kembali sekolah, tetapi dia pun mengingatkan ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.
Semua sekolah hanya diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka apabila sudah memenuhi enam syarat.
Keenam syarat itu menitikberatkan kepada dukungan sarana kesehatan untuk mencegah potensi penularan Covid-19.
"Jadi enam ini adalah daftar periksa untuk memberikan kepastian bahwa sekolah itu boleh kita buka," kata Nadiem, dikutip dari Kompas.com.
Adapun enam daftar periksa ini adalah:
- Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, meliputi toilet bersih dan layak; sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer; dan disinfektan
- Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan
- Kesiapan menerapkan wajib masker
- Memiliki thermogun
- Memiliki pemetaan warga sekolah yang memiliki comorbid tidak terkontrol; tidak memiliki akses transportasi yang aman; dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri
- Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.