Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Coba Login info.gtk.kemdikbud.go.id
Nadiem mengatakan bahwa, BSU akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Ifa Nabila
Sementara untuk mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU.
Jika data PTK dinyatakan sudah lengkap, maka penerima sudah dapat melakukan proses pencairan dana.
Untuk melakukan proses pencairan dana, terdapat berkas-berkas yang harus dipersiapkan, seperti berikut:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;
– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Penerima dapat mencairkan dana BSU tersebut di bank-bank penyalur.
PTK hanya diberikan waktu aktifasi rekening hingga 30 Juni 2021.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)