Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala KUA Tanah Abang Dicopot dari Jabatan Imbas Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana dibebastugaskan sebagai dampak dari acara penikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kepala KUA Tanah Abang Dicopot dari Jabatan Imbas Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab
Istimewa
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana dibebastugaskan dari tugas tambahannya sebagai Kepala KUA.

Kini, Sukana dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, mengatakan Sukana mulai hari tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA.

Baca juga: Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq Shihab Batal Digelar

“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan,” ujar Kamaruddin diketerangannya, Senin (23/11/2020).

Menurut Kamaruddin, keputusan diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.

Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Syarifah Najwa Syihab di Petamburan, 14 November 2020 lalu.

Baca juga: Polri Kepada Putri-Menantu Habib Rizieq: Kalau Warga Negara Yang Baik Datang Klarifikasi

Berita Rekomendasi

Padahal, penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober. Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.

Baca juga: Ada yang Positif Covid-19, Massa Kerumunan Habib Rizieq Diminta Tes dan Isolasi Mandiri 14 Hari

Kamaruddin Amin menegaskan bahwa arahan Menag Fachrul Razi sangat jelas.

Dalam situasi bagaimana pun, setiap pejabat Kementerian Agama harus berusaha keras menegakkan protokol kesehatan, demi keamanan orang banyak.

“Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah,” jelas Kamaruddin Amin.

Polisi belum periksa Habib Rizieq Shihab

Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan belum memeriksa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan saat acara pernikahan putrinya, Najwa Shihab pada Sabtu 14 November 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas