Cair Akhir November, Ini Syarat Agar Dapat Bantuan Subsidi Gaji GTK Non-PNS Kemenag
Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji (BSG) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) madrasah Non-PNS.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.
“Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsisid gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non -PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” terang Sekjen Kemenag Nizar.
“Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun,” sambungnya.
Menurut Nizar, anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK Non-PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Termin 2 Belum Masuk Rekening? Berikut Penjelasan dan Cara Lapornya
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Waspada Akun Palsu yang Mengatasnamakan BRI, Bisa Curi Data!
Lainnya disalurkan untuk GTK Non-PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp 3,609 miliar, GTK Non-PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp 1,497 miliar, serta GTK Non-PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp 253,8 juta.
“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” harap Nizar.
Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Muhammad Zain, mengatakan total ada 745.415 GTK Non-PNS Madrasah yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Mereka lalu diajukan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG) ke Kementerian Keuangan
“Setelah proses validasi BPJS sudah selesai dan diperoleh 745.415 GTK Non PNS madrasah, hasil itu lalu diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)