Jatah Cuti Bersama Desember 2020 Dikurangi, Pemerintah Tak Ingin Kasus Covid-19 Kembali Meningkat
Presiden Jokowi meminta jatah cuti bersama Desember 2020 atau libur akhir tahun dikurangi agar tidak menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
Saat ini capaian penanganan Covid-19 di Indonesia sudah cukup baik.
Terlihat dari jumlah kasus aktif di Indonesia yang lebih kecil dari rata-rata dunia.
Adapun jumlah kasus aktif di Indonesia sebesar 12,78 persen sedangkan rata dunia sebesar 28,41 persen.
Selain itu, Jokowi mengatakan hal tersebut juga terlihat dari tingkat kesembuhan di Indonesia yang lebih tinggi dari rata-rata dunia.
Adapun tingkat kesembuhan Covid-19 di Indonesia mencapai 84,03 persen sedangkan rata-rata dunia sebesar 69,20 persen.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ada 4 Hari Kejepit di Tahun Depan
Baca juga: Cuti Bersama 2020, Ahli Epidemiologi Prediksi Kenaikan Kasus Positif Corona: 1 Juta Akhir Desember
"Dengan capaian seperti itu saya minta sekali lagi komite, Satgas, para gubernur untuk tetap lebih waspada. Strategi sejak awal yang saya sampaikan rem dan gas diatur betul-betul agar jangan sampai kendor dan juga berisiko memunculkan gelombang kedua," kata Jokowi.
"Ini membuat kita setback, mundur lagi. Karena itu langkah-langkah pencegahan terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan harus dilakukan dengan ketegasan, lakukan tindakan pencegahan sedini mungkin," tambahnya.
Libur dan Cuti Bersama
Berdasarkan Keppres No 17 Tahun 2020, libur dan cuti bersama masih ada di bulan Desember tahun ini.
Bahkan tercatat terdapat 11 hari libur dan cuti bersama.
Banyaknya jumlah tersebut merupakan imbas dari pergeseran cuti bersama Idul Fitri 1441H yang digeser ke akhir tahun.
Sebelum cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriah, ASN akan mendapat jatah libur nasional hari raya Natal tanggal 24-25 Desember pada Kamis dan Jumat.
Kemudian dilanjutkan libur akhir pekan, Sabtu-Minggu tanggal 26-27 Desember dan cuti bersama Senin-Kamis tanggal 28-31 Desember sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah.
Lalu, dilanjutkan libur tahun baru pada Jumat, 1 Januari 2021, serta akhir pekan, Sabtu-Minggu pada 2-3 Januari 2021.