KPK Serahkan 4 Aset Senilai Rp56 Miliar ke Kejagung, KASN, dan BIG
KPK) menyerahterimakan empat aset senilai Rp56,48 miliar untuk Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Informasi Ge
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahterimakan empat aset senilai Rp56,48 miliar untuk Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG), Selasa (24/11/2020).
Aset-aset yang terletak di Bali, Jakarta, dan Bogor tersebut merupakan hasil rampasan dari sejumlah perkara korupsi yang ditangani komisi antikorupsi.
“Serah terima ini sebagai salah satu pertanggungjawaban KPK dalam menjalankan tugas, karena salah satu tugas KPK adalah pemulihan aset, ini harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” kata Ketua KPK Firli Bahuri setelah menyerahkan aset secara simbolis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Kepada Kejaksaan Agung, KPK menyerahkan dua aset.
Pertama, aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Raya Semat, Kabupaten Badung, Bali.
Baca juga: KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak dan Pakan Fiktif
Aset dengan luas tanah 135 meter persegi dan luas bangunan 166 meter persegi senilai sekitar Rp1,59 miliar tersebut merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.
Aset kedua yang diserahterimakan KPK kepada Kejagung berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Aset dengan luas tanah 794 meter persegi dan luas bangunan 734,75 meter persegi senilai sekitar Rp12,37 miliar tersebut merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
"Dua aset ini akan dipergunakan sebagai mess. Aset di Bali akan digunakan sebagai mess jaksa yang sedang bertugas dan aset di Mampang akan digunakan sebagai mess Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi," kata Firli.
Sementara kepada KASN, KPK menyerahkan sebuah aset berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 meter persegi dan luas bangunan 1.040 meter persegi senilai sekitar Rp 36,74 miliar.
Aset yang terletak di Jalan Cipinang Cempedak II, Jakarta Timur ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Fuad Amin Imron.
Rencananya, tanah dan bangunan tersebut akan dipergunakan KASN sebagai kantor lantaran komisi tersebut saat ini masih menyewa kantor di beberapa daerah di Jakarta.
Kemudian kepada BIG, KPK menyerahkan aset berupa tanah dengan luas 48.220 meter persegi senilai Rp5.775.406.000.
Aset yang terletak di Desa Barengkok, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Luthfi Hasan Ishaaq.
"Aset ini akan digunakan oleh BIG sebagai Pusat Pendidikan SDM dalam bidang Survei dan Pemetaan. BIG akan memanfaatkannya sebagai lokasi untuk melakukan kalibrasi peralatan," kata Firli.
Dalam acara serah terima ini, hadir Jaksa Agung ST Burhanudin, Kepala KASN Agus Pramusinto, Plt Kepala BIG Muhtadi Ganda Sutrisna, dan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T. Sianturi.