Legislator PAN: RUU Minuman Berakohol untuk Selamatkan Generasi Bangsa
Guspardi mengatakan, Fraksi PAN mendukung usulan RUU tentang Minol ini dengan beberapa catatan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali diusulkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas.
RUU ini digagas oleh anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus memberi apresiasi kepada inisiator RUU dan menyatakan dukungannya terhadap RUU larangan minuman berakohol (minol) ini sebagai antisipasi menyelamatkan generasi muda.
Karena minuman alkohol adalah jenis minuman mengandung sejumlah besar etanol yang terdapat bahan psikoaktif, apabila diminum dalam jumlah tertentu akan mengakibatkan penurunan kesadaran dan dapat membahayakan kesehatan.
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Masuk Prolegnas 2021, Formappi Pertanyakan Urgensinya
Tetapi ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan perbaikan.
"Saya mengusulkan perubahan nama RUU larangan Minuman Berakohol menjadi RUU Minuman Berakohol. Pengubahan nama ini sangat penting agar jangan sampai menjadi polemik terhadap RUU ini dan bisa diterima oleh semua pihak. Apalagi ada pasal yang saling betolak belakang dalam draft RUU yang disampaikan kepada Baleg seperti pasal 5, 6, 7 di atur tentang larangan Minuman Beralkohol. Sementara di pasal 8 malah di bolehkan ditempat-tempat tertentu, dan orang-orang tertentu, ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).
Legislator Dapil Sumbar 2 ini juga berharap agar pengusul RUU dapat memperbaharui dan memperbaharui data dan hasil survei yang dipaparkan pengusul terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Jika hasil survei yang ditampilkan lebih kuat dan update, tentu bisa meyakinkan berbagai pihak hingga pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU Ini.
"RUU Minol ini secara substansi harus mengatur dan mengawasi serta mempertegas sanksi terhadap konsumsi, produksi dan distribusi minuman beralkohol, kecuali di tempat-tempat yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan serta untuk kegiatan tertentu, seperti upacara adat, pariwisata, dan kegiatan farmasi," kata Guspardi.
"Perlu juga diperjelas berapa kadar minuman yang berakohol yang dibatasi atau dilarang dan di tempat mana saja dibolehkan atau dilarang secara rinci begitu pula siapa saja yang boleh dan dilarang agar di atur secara ditel dan rinci," lanjut Mantan Akademisi UIN Imam Bonjol Padang ini.
Lebih lanjut, Guspardi mengatakan, Fraksi PAN mendukung usulan RUU tentang Minol ini dengan beberapa catatan yang dikemukakan di atas.
Baca juga: Hindari Debat Kusir, Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol Diminta Diskusi dengan Pemerintah
Ia menjelaskan, mengkonsumsi minuman keras atau minuman yang mengandung alkohol itu bukan hanya larangan dalam agama Islam, akan tetapi semua agama melarangnya.
Intinya bagaimana RUU Minol ini bisa mengatur dan mengawasi mata rantai produksi, distribusi, dan konsumsi miras melalui regulasi ketat dan sanksi hukum yang tegas untuk menghindarkan penyalahgunaannya oleh masyarakat.
"Generasi muda harapan bangsa harus diselamatkan dari mudharat minuman berakohol yang dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengakibatkan degradasi moral serta menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut.