Penurunan Baliho Rizieq Shihab yang Dilakukan Pangdam Jaya Didukung Panglima TNI
Hadi Tjahjanto mendukung langkah yang diambil Dudung karena yang tahu situasi di daerahnya adalah Dudung sendiri.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad menegaskan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho bergambar Imam Besar FPI Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.
Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi terkait simpang siurnya pemberitaan tentang perintah penurunan baliho di DKI Jakarta oleh TNI beberapa hari yang lalu.
Achmad mengatakan hal itu karena kewenangan tersebut ada pada Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Oleh karena itu, kata Achmad, Hadi Tjahjanto mendukung langkah yang diambil Dudung karena yang tahu situasi di daerahnya adalah Dudung sendiri.
"Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut," kata Achmad saat konferensi pers di Kodam Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020) dalam keterangan resmi Puspen TNI.
Achmad menjelaskan Panglima TNI memang tidak memberikan perintah untuk menurunkan baliho karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional.
"Di sisi lain Pangdam Jaya selaku Pimpinan Militer di daerah, tentunya memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan," kata Achmad.
Senada dengan Achmad, Dudung menjelaskan bahwa penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal-hal yang semacam ini cukup Pangdam saja.
Baca juga: Pangdam Jaya Mayjen Dudung Mengaku Banyak Seniornya di TNI Dukung Pencopotan Baliho Rizieq Shihab
Menurutnya, sama seperti saat pembagian masker dan kegiatan-kegiatan baksos segala macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan kewilayahan, Pangdam Jaya bersama Kapolda dan Gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.
"Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI dan harus diketahui oleh Panglima TNI," kata Dudung.
Lebih lanjut Dudung menjelaskan bahwa penurunan baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan.
Proses penurunan baliho tersebut, kata Dudung, awalnya sudah dilakukan oleh Pol PP dengan Polri dan kemudian dengan TNI.
Penurunan baliho tersebut, sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338.
Kemudian dari pihak FPI mendemo dan memerintahkan untuk Pol PP memasang kembali.
Dudung mengatakan menurut pemerintah daerah, pemasang baliho tidak sesuai ketentuan, tidak bayar pajak, kemudian kalimat-kalimatnya juga ada yang mengundang keresahan pada masyarakat.
"Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja (Pol PP) karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah," kata Dudung.