Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tetapkan 104 Tersangka Penyebar Hoax Covid-19 Sejak Awal Tahun

Polri telah menetapkan sebanyak 104 tersangka yang diduga menyebarkan berita bohong alias hoax Covid-19 sejak awal tahun 2020.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polri Tetapkan 104 Tersangka Penyebar Hoax Covid-19 Sejak Awal Tahun
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menyampaikan telah menetapkan sebanyak 104 tersangka yang diduga menyebarkan berita bohong alias hoax Covid-19 sejak awal tahun 2020. Kasus itu tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Terkait data hoax Covid-19. Dari data yang kami ambil dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim per tanggal 30 januari sampai hari ini 24 November 2020 telah melakukan penindakan terhadap 104 tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Rinciannya, 66 orang tersangka merupakan pria dan 38 orang tersangka perempuan. Menurut Awi, sebagian tersangka juga telah ada yang menjalani penahanan.

Baca juga: Polri Selidiki Dugaan Colong Start Kampanye Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi

"Dari 104 orang tersebut, 17 orang tersangka dilakukan penahanan dan 87 orang tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Selain itu dari segi wilayah, kasus penyebaran hoax tertinggi berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan 14 kasus. Kemudian, Polda Jawa Timur sebanyak 12 kasus dan Riau sebanyak 9 kasus.

Adapun jenis penyebaran hoax yang paling banyak ditangani adalah korban meninggal akibat virus Corona, nyatanya bukan. Kedua, penyebaran Covid-19 tanpa ada informasi resmi.

Baca juga: Polri Bakal Gelar Patroli Besar Jelang HUT OPM 1 Desember Mendatang

Ketiga, WNA yang ke Indonesia membawa virus. Keempat, suntingan foto seolah Covid-19. Kelima, penghinaan terhadap pejabat negara. Dan yang keenam penyebaran berita bohong tentang pemerintah. 

Berita Rekomendasi

"Dari peristiwa pidana tersebut, pasal-pasal yang dikenakan di antaranya pasal 28 dan 45 UU ITE. Pasal 14 dan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 kemudian pasal 16 UU penghapusan diskriminasi ras dan etnis," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas