Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rakor Pencegahan Terintegrasi di Banten, KPK Minta Tingkatkan Koordinasi

Nawawi Pomolango meminta segenap pemangku kepentingan di wilayah Banten untuk meningkatkan koordinasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rakor Pencegahan Terintegrasi di Banten, KPK Minta Tingkatkan Koordinasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka beserta barang bukti saat konferensi pers terkait OTT Kutai Timur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta segenap pemangku kepentingan di wilayah Banten untuk meningkatkan koordinasi.

Demikian disampaikan dalam paparannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Capaian Penertiban dan Penyelamatan Aset di Provinsi Banten, bertempat di Pendopo Kantor Gubernur Banten, Serang, Selasa (24/11/2020).

“Tingkatkan koordinasi dalam upaya perbaikan pengelolaan aset daerah. KPK akan terus bersama mendampingi pemerintah daerah, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN dan seluruh instansi yang konsen pada persoalan aset ini,” ujar Nawawi dalam keterangannya.

Nawawi menambahkan bahwa kehadiran KPK di daerah adalah dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintah daerah sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang KPK pasal 6 huruf a, yaitu melakukan upaya-upaya pencegahan.

Namun demikian, Nawawi menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa selain tugas penindakan, KPK juga bertugas melakukan koordinasi dan monitoring, seperti yang saat ini sedang dilakukan.

Tugas monitoring, lanjutnya, dijalankan KPK dengan melakukan kajian dan memberikan rekomendasi.

Baca juga: KPK Buka Penyelidikan di Polewali Mandar, Ditengarai Ada Kasus Korupsi

“Jadi, kalau KPK hari ini ke Kantor Gubernur adalah dalam rangka melakukan 3 tugas pertama pasal 6 UU No 19/2019 yaitu pencegahan, koordinasi, dan monitoring,” jelas Nawawi.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, terkait capaian penataan aset di wilayah Banten, Nawawi menyampaikan sejumlah data terkait perkembangan sertifikasi bidang tanah pemda se-Banten; penertiban kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Banten, aset pemekaran maupun aset dengan pencatatan ganda.

KPK, tambah Nawawi, juga menaruh perhatian terkait aset-aset yang dikuasai oleh pihak ketiga, termasuk permasalahan terkait situ, danau, embung, dan waduk (SDEW).

“Di Provinsi Banten ada soal situ, luar biasa potensinya. Kalau dibiarkan tentu akan menimbulkan kerugian bagi negara. KPK mendorong supaya dilakukan sertifikasi terhadap situ-situ tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pendampingan KPK.

Menurutnya, dengan pendampingan KPK aset yang selama ini sulit untuk ditarik, dapat dengan mudah dilakukan pemulihan.

“Terkait situ, kami menemukan banyak terjadi perubahan karena beberapa hal, karena sedimentasi, pemanfaatan oleh masyarakat, juga perubahan fungsi. Dengan bantuan KPK sangat besar manfaatnya dalam mengembalikan aset. Kami berterima kasih kepada KPK dan Kementerian ATR/BPN yang telah membantu,” ujar Basuki.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, KPK mencatat terdapat 137 Situ yang terdaftar dalam data BMD Pemprov Banten, dengan nilai total Rp2,295 triliun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas