Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Banten, KPK Bahas Sinergi Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango bersama jajaran Unit Koordinasi Wilayah II KPK melakukan rapat koordinasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rapat Koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Banten, KPK Bahas Sinergi Pemberantasan Korupsi
Istimewa
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango bersama jajaran Unit Koordinasi Wilayah II KPK melakukan rapat koordinasi dengan jajaran peradilan pada Pengadilan Tinggi Banten membahas sinergi dalam pemberantasan korupsi di daerah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango bersama jajaran Unit Koordinasi Wilayah II KPK melakukan rapat koordinasi dengan jajaran peradilan pada Pengadilan Tinggi Banten membahas sinergi dalam pemberantasan korupsi di daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Nawawi meminta perhatian khusus dari Pengadilan Tinggi Banten sebagai perwakilan Mahkamah Agung di daerah terkait perbaikan tata kelola aset daerah.

“Kami tidak dalam posisi melakukan intervensi, karena kami paham dan menghormati independensi hakim. Kami hanya minta ada sedikit perhatian dalam hal pengawasan, karena pengadilan tinggi merupakan perwakilan MA di daerah. Khususnya dalam kasus-kasus aset daerah,” katanya dalam keterangannya tertulis, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: KPK Minta Calon Kepala Daerah Jujur dan Terbuka Laporkan Sumbangan Dana Kampanye

Nawawi menjelaskan manajemen aset daerah merupakan satu dari delapan area intervensi pencegahan korupsi yang KPK lakukan melalui perbaikan tata kelola pemerintahan di daerah.

Tujuh area fokus pencegahan lainnya, sebut Nawawi, adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemrintah (APIP), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan tata kelola dana desa.

“Area-area intervensi ini yang kami lihat sebagai ruang-ruang potensi terjadinya tindak pidana korupsi. Aset-aset daerah kerap menjadi bancakan untuk perilaku koruptif. Karenanya, KPK bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan melalui Jamdatun, sinergi untuk selesaikan aset bermasalah,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Permintaan tersebut juga bukan tanpa sebab.

Baca juga: KPK, PLN, dan ATR/BPN kembali Berhasil Amankan Aset Tanah Senilai Rp 1,7 Triliun

Menurut Nawawi, meski belum dilakukan penelitian khusus, mengutip pernyataan hakim agung di wilayah Jawa Tengah bahwa dari 100 perkara gugatan terkait aset negara, 99% pemda kalah.

Merespons KPK, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Respatun Wisnu Wardoyo menyampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Banten saat ini tengah mendorong terciptanya zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

“Pengadilan Negeri Tangerang bahkan sekarang sudah WBK dan tahun ini menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” ujarnya.

Baca juga: KPK Pastikan Masih Usut Dugaan Korupsi RJ Lino

Pihaknya, tambah Wisnu Wardoyo, berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam penataan manajemen aset daerah yang baik dan akuntabel.

Pihaknya juga mengingatkan terkait aset daerah yang bermasalah, agar pemda harus melakukan pengadministrasian, pengarsipan data sehingga dapat digunakan ketika dibutuhkan untuk pembuktian di pengadilan.

“Pengalaman saya lebih banyak membantu pemda dalam kaitannya dengan hal-hal yang menyangkut aset-aset daerah. Penanganan perkara dan pengawasan akan dilakukan sesuai dengan prosedur,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas