Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KABAR GEMBIRA, BLT untuk Pekerja Tahap 5 Resmi Disalurkan, Simak Tahap Penyalurannya Berikut Ini

Bantuan Subsidi Upah tahap 5 resmi disalurkan oleh Kemnaker, berikut tahap penyaluran, lengkap dengan syarat penerimanya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in KABAR GEMBIRA, BLT untuk Pekerja Tahap 5 Resmi Disalurkan, Simak Tahap Penyalurannya Berikut Ini
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi - Bantuan Subsidi Upah tahap 5 resmi disalurkan oleh Kemnaker, berikut tahap penyaluran, lengkap dengan syarat penerimanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menyalurkan bantuan upah subsidi upah termin kedua tahap 5 kepada para pekerja, sejak Selasa (24/11/2020) kemarin. 

Pada termin kedua, para pekerja atau buruh tetap mendapat bantuan langsung tunai sebesar Rp 1,2 juta atau sama seperti pada termin sebelumnya.

Subsidi gaji diberikan kepada pegawai dan perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi gaji tersebut merupakan bentuk dukungan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Sebelumnya Kemnaker telah menyalurkan bantuan kepada 10.485.136 pekerja, yang terdiri dari penerima tahap 1 hingga 4.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, pada tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh.

Kemudian pada tahap II Kemnaker telah menyalurkan bantuan subsidi upah kepada 2.713.434 pekerja/buruh.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan pada tahap III bantuan subsidi upah disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh.

Dan pada tahap IV, bantuan disalurkan kepada 2.442.289 pekerja/buruh.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menjelaskan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur.

Untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.

Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.


Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

Berikut syarat penerima BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 dari pemerintah:
  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja/Buruh penerima upah.
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.
  6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
  7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  8. Bukan karyawan BUMN dan PNS.
Ilustrasi Uang-Cara Mengelola Utang dengan Baik, Pilah Produktif & Konsumtif, Berikut Tips dari Bareyn Mochaddin.(hai.grid.id)
Ilustrasi Uang (hai.grid.id)

Berikut alur pemberian dana Bantuan Subsidi Upah kepada karyawan dikutip dari Instagram @kemnaker:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas