LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BSU Kemdikbud, Simak Syarat dan Cara Mencairkannya
Kemendikbud memberi BSU sebesar Rp 1,8 juta kepada guru honorer, cek daftar nama penerimanya melalui website info.gtk.kemdikbud.go.id
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di info.gtk.kemdikbud.go.id.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim secara daring, resmi meluncurkan program bantuan khusus bagi para tenaga pendidik pada 17 November 2020.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan program bantuan subsidi upah, yang akan dibagikan kepada para pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di indonesia tahun 2020.
Dikutip dari Setkab.go.id, BSU Kemdikbud akan menyasar kepada sekitar 2 juta orang penerima.
Untuk mengecek daftar penerima BSU Kemdikbud guru, Anda bisa mengecek melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
Sementara informasi terkait status pencairan dan lain-lain perguruan tinggi, dapat dilihat melalui Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id.
Penerima BSU terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.
Baca juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud, Ini Cara Pencairannya
Baca juga: Panduan Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Mencairkannya
BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Masing-masing penerima nantinya akan diberikan dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta, yang hanya diberikan satu kali.
Nadiem memberikan BSU tersebut, untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang saat ini terdampak pandemi COVID-19.
Pihak Kemdikbud menyediakan total anggaran hingga Rp 3,667 triliun untuk penyaluran BSU kali ini.
Baca juga: BLT Termin 2 Tahap 2 Sudah Cair! Segera Cek BSU Melalui kemnaker.go.id
Baca juga: Penyaluran BSU Termin 2 Akan Berbeda Dari Sebelumnya, Menaker Ida Beri Penjelasan
Berikut syarat-syarat menjadi penerima BSU dari Kemdikbud:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);