Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Begini Tanggapan Gerindra
KPK melakukan OTT pada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, terkait dugaan korupsi ekspor benih lobster. Apa kata Gerindra?
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, terkait dugaan korupsi ekspor benih lobster.
Selain sebagai Menteri KKP, Edhy Prabowo juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Gerindra Hendarsam Marantoko mengaku belum dapat berkomentar terkait penangkapan rekan satu partainya.
"Tunggu official dari KPK dulu saya nanti baru bisa kasih komentar," ujar Hendarsam saat dihubungi, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Kontroversi Menteri Edhy Ubah Aturan Larangan Ekspor Benur hingga Berujung OTT KPK
Baca juga: PSI Ingin Panggil Anies Pakai Hak Interpelasi, Taufik Gerindra: Itu Nyari-nyari Panggung Saja
Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Kawendra Lukistian yang mengaku belum dapat berkomentar.
"Tunggu saja ya, nanti akan ada keterangan resmi," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan adanya giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya pada Selasa (25/11/2020) dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dilaporkan ditangkap tim penyidik KPK pada Rabu (25/11/2020) di Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan korupsi ekspor benur.
"Benar pukul 01.23 dini hari di Soetta," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"Kami telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi," kata Nawawi.
Namun saat ditanyakan lebih lanjut ihwal siapa dan terkait perkara apa, Nawawi belum mau menjelaskan.
"Maaf selebihnya nanti aja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," ujarnya.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini. Belum diketahui kapan KPK akan menggelar konpers terkait OTT ini.