Nama Fadli Zon Trending di Twitter Setelah Penangkapan Menteri Edhy oleh KPK
Pasalnya, Fadli Zon selama ini sering berkomentar tentang peristiwa-peristiwa besar.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mendadak menjadi trending topik twitter sejak pagi, Rabu (25/11/20200.
Itu setelah tersiar kabar penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Seperti diketahui, Edhy Prabowo merupakan kolega Fadli Zon di Partai Gerindra.
Warganet meminta Fadli Zon untuk berkomentar terkait penangkapan Edhy.
Pasalnya, Fadli Zon selama ini sering berkomentar tentang peristiwa-peristiwa besar.
Fadli Zon pun akhirnya membuat cuitan.
Namun, bukan terkait dengan penangkapan Edhy.
Baca juga: Profil Iis Rosita Dewi, Istri Menteri KKP Edhy Prabowo yang Ikut Ditangkap KPK
Ia mencuit tentang perayaan Hari Guru Nasional yang jatuh pada hari ini, Rabu (25/11/2020)
"Pendidikan adalah kunci kemajuan bangsa, dan guru adalah pejuang-pejuangnya. Selamat Hari Guru Nasional!," demikian cuitan Fadli Zon, dikutip Wartakotalive.com.
Ucapan selamat Hari Guru Nasional dari Fadli Zon justru ditanggapi berbeda oleh sebagian warganet.
Warganet mendesak Fadli untuk memberikan respon tentang penangkapan Edhy.
"Sahabat anda lagi kena OTT KPK... lebih serius daripada penurunan baliho. Masa ga ada tanggapan," tulis @kristo_ro
"Pengalihan perhatian Padahal org nunggu komen OTT KPK," tulis @DRukhiyat.
Penangkapan Edhy Prabowo
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Informasi KPK menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo itu beredar luas di grup-grup WhatsApp dan media sosial.
KPK pun angkat bicara mengenai informasi penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo tersebut.
"Benar kita telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi," kata Nawawi Pomolango Pimpinan KPK ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/11/2020).
Ketika ditanya lebih lanjut apakah yang ditangkap adalah Menteri KKP Edhy Prabowo atau bukan, Nawawi tidak menjelaskan lebih lanjut.
"Maaf selebihnya nanti saja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," katanya.
Seperti diketahui, Politisi Partai Gerindra Edhy Prabowo itu ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Rabu (25/11/2020) dini hari setibanya dari perjalanan ke luar negeri (Amerika Serikat).
Edhy Prabowo ditangkap atas dugaan kasus korupsi ekspor benur (benih udang).
Polemik ekspor benih lobster
Polemik ekspor benih lobster belum kunjung usai sejak Menteri KKP Edhy Prabowo membuka keran penangkapan benih lobster untuk dibudidaya maupun diekspor.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020, yang mengganti aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020.
Dalam tiap kesempatan Edhy berkali-kali menyatakan eskpor benur merupakan caranya menyejahterakan nelayan kecil yang bergantung hidup dari menangkap benur.
"Kalau ditanya berdasarkan apa kami memutuskan? Nilai historis kemanusiaan karena rakyat butuh makan. Tapi berdasarkan ilmiah, juga ada. Kalau ditanya dulu penelitian seperti apa? Dulu tidak ada. ini ada Dirjen-dirjennya, belum berubah orang-orangnya," kata Edhy pada Senin (6/7/2020).
Berdasarkan kajian akademik yang dipaparkan Edhy, benih lobster hanya bisa hidup 0,02 persen jika dibiarkan hidup di alam.
Artinya dari 20.000 benih lobster, hanya sekitar 1 ekor lobster yang tumbuh hingga dewasa.
Sementara jika dibudidaya, angka hidup lobster bisa melonjak jadi 30 persen, 40 persen, bahkan 70-80 persen tergantung jenis budidayanya.
Terkait eksploitasi yang banyak dikhawatirkan, Edhy yakin tidak akan terjadi eksploitasi berlebihan.
Sebab setiap eksportir diwajibkan untuk menaruh kembali sekitar 2 persennya yang siap hidup.
Perusahaan pun diatur untuk membeli benih lobster seharga Rp 5.000 per ekor dari nelayan. Bila harganya lebih rendah dari itu, Edhy tak segan-segan mencabut izinnya.
"Kontrolnya sangat mudah, semua terdata. Di mana tempatnya, posisinya, dimana berusahanya. Yang kami wajibkan pertama kali bukan ekspor benihnya, Ekspor pada waktunya akan dihentikan begitu budidaya kita sudah mampu," papar Edhy.
Untuk menjadi eksportir, ada sederet syarat yang harus dipenuhi.
Mulai dari kemampuan berbudidaya hingga komitmen menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster.
"Prioritas pertama itu budidaya, kita ajak siapa saja, mau koperasi, korporasi, perorangan silahkan, yang penting ada aturannya. Pertama harus punya kemampuan berbudidaya. Jangan tergiur hanya karena ekspor mudah untungnya banyak. Enggak bisa," seru Edhy.
Lemahkan semangat budidaya Namun, menurut nelayan lobster asal Lombok Timur, Amin Abdullah menyatakan, Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 yang mengakomodir ekspor dan budidaya hanyalah kamuflase.
Menurutnya, Permen ini lebih menitikberatkan pada ekspor benur alih-alih budidaya.
Hal itu terlihat dari adanya beberapa eksportir yang sudah lenggang mengekspor benur padahal belum ada realisasi budidaya.
Pasalnya menurut Juknis yang diterbitkan KKP, calon eksportir boleh mengekspor benur jika eksportir melakukan kegiatan budidaya dan sudah panen berkelanjutan.
Eksportir juga harus melepas hasilnya sebanyak 2 persen.
"Pertanyaan kita adalah, sejak Mei sampai hari ini (peraturan diterbitkan) baru 1 bulan, sementara kegiatan budidaya pengalaman kami di Lombok, butuh 8-12 bulan. Itu baru menghasilkan 150-200 gram. Darimana ini kok bisa teman-teman eksportir ekspor benih sementara Permen berbunyi seperti itu?," tanya Amin dalam diskusi daring, Jumat (10/7/2020).
Kecurigaan Susi Pudjiastuti
Soal pembukaan izin ekspor benih lobster sebenarnya sudah diprotres banyak pihak.
Termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti.
Selama ini Susi dikenal lantang menentang kebijakan ekspor benih lobster.
Sebelumnya Susi juga mempertanyakan kebijakan Edhy Prabowo
Baca juga: Jawara, Santri dan Ulama Ramai-ramai Kecam Aksi Ansor-Banser Tolak Habib Rizieq ke Banten
Susi mempertanyakan izin ekspor benih lobster yang sudah diberikan kepada 9 perusahaan terpilih.
“Apa hak 9 perusahaan mengambil keberlanjutan sebuah sumber daya laut yang dijadikan misi pemerintah 2014-2019,” kata Susi di akun twitternya pada Kamis, 28 Mei 2020.
Susi Pudjiastuti pun menulis, “laut masa depan bangsa!!! Kenapa bapak presiden @jokowi @djpt_kkp @DitPSDI @suhanaipb melakukan hal seperti ini??? Kenapa???.” Terakhir, Susi menulis, “siapa mereka? Kenapa mereka terpilih untuk dapat privilege? Kok bisa?”
Meski demikian, sejak 12 Mei 2020, Edhy Prabowo sudah membeberkan alasan pemberian izin ekspor benih lobster sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Aturan ini kemudian menganulir larangan ekspor di era Susi.
Saat itu, Edhy menegaskan perubahan aturan tersebut sudah berdasarkan kajian mendalam.
"Aturan itu dibuat berdasarkan kajian para ahli. Sehingga kami lihat saja dulu. Kami bikin itu juga berdasarkan perhitungan," kata Edhy dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Mei 2020.
Menurut Edhy, dari hasil pertemuannya dengan ahli lobster Universitas Tasmania Australia, komoditas tersebut sudah bisa dibudidaya.
Ditambah lagi, potensi hidup lobster budidaya sangat besar mencapai 70 persen, jauh lebih tinggi dibanding hidup di alam.
Edhy Prabowo juga mengatakan aturan izin ekspor benih lobster sebenarnya mengedepankan keberlanjutan. Karena, eksportir baru boleh mengekspor benih lobster setelah melakukan budidaya dan melepasliarkan 2 persen hasil panen ke alam.
"Kami minta mereka peremajaan ke alam 2 persen. Saya pikir ini bisa menjaga keberlanjutan."
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Nama Fadli Zon Trending, Didesak Warganet Tanggapi Penangkapan Menteri Edhy, Koleganya di Gerindra