Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangkapan Menteri KKP dan Kecurigaan Susi Soal Ada yang Tak Beres dalam Izin Ekspor Benih Lobster

KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penangkapan Menteri KKP dan Kecurigaan Susi Soal Ada yang Tak Beres dalam Izin Ekspor Benih Lobster
Kolase Tribunnews (https://kkp.go.id/galeri dan Instagram.com/susipudjiastuti115)
Mengingat 'pertarungan' susi pudjiastuti vs edhy prabowo soal kebijakan ekspor benih lobster 

Sebab setiap eksportir diwajibkan untuk menaruh kembali sekitar 2 persennya yang siap hidup.

Perusahaan pun diatur untuk membeli benih lobster seharga Rp 5.000 per ekor dari nelayan. Bila harganya lebih rendah dari itu, Edhy tak segan-segan mencabut izinnya.

"Kontrolnya sangat mudah, semua terdata. Di mana tempatnya, posisinya, dimana berusahanya. Yang kami wajibkan pertama kali bukan ekspor benihnya, Ekspor pada waktunya akan dihentikan begitu budidaya kita sudah mampu," papar Edhy.

Kecurigaan Susi Pudjiastuti

Soal pembukaan izin ekspor benih lobster sebenarnya sudah diprotres banyak pihak.

Termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti.

Selama ini Susi dikenal lantang menentang kebijakan ekspor benih lobster.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Susi juga mempertanyakan kebijakan Edhy Prabowo

Susi mempertanyakan izin ekspor benih lobster yang sudah diberikan kepada 9 perusahaan terpilih.

“Apa hak 9 perusahaan mengambil keberlanjutan sebuah sumber daya laut yang dijadikan misi pemerintah 2014-2019,” kata Susi di akun twitternya pada Kamis, 28 Mei 2020.

Susi Pudjiastuti pun menulis, “laut masa depan bangsa!!! Kenapa bapak presiden @jokowi @djpt_kkp @DitPSDI @suhanaipb melakukan hal seperti ini??? Kenapa???.” Terakhir, Susi menulis, “siapa mereka? Kenapa mereka terpilih untuk dapat privilege? Kok bisa?”

Meski demikian, sejak 12 Mei 2020, Edhy Prabowo sudah membeberkan alasan pemberian izin ekspor benih lobster sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Aturan ini kemudian menganulir larangan ekspor di era Susi.

Saat itu, Edhy menegaskan perubahan aturan tersebut sudah berdasarkan kajian mendalam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas