Bicara Keadilan Restoratif, Mahfud MD Singgung Kasus Mpok Minah yang Mencuri Barang Senilai Rp 2.500
Mahfud MD menyinggung tentang sistem hukum Indonesia yang gemar memasukan orang ke penjara karena perkara sepele.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Setelah semangka ia makan, ternyata semangka itu punya orang.
Ia kemudian, lanjut Mahfud MD, dihajar orang, dipermalukan, dilaporkan ke polisi, dan diproses polisi.
Selain itu, kata Mahfud, ada juga kasus Mpok Minah di Purwokerto yang mencuri barang senilai Rp 2.500 diajukan ke pengadilan.
Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Soal Acara Rizieq, Rocky Sentil Mahfud MD: Dia Pikir Buzzer Beri Info Benar
Hakim yang menyidangkannya, kata Mahfud, Lukmono sampai menangis.
Hakim Lukmono juga, kata Mahfud, yang membayar dendanya.
“Kita semua para penegak hukum harus mengambil roh keadilan restoratif. Kejahatan ditindak tegas, tapi akomodatif pada hal-hal ringan yang bisa diselesaikan secara baik,” kata Mahfud.
Mahfud mengapresiasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung yang telah mulai menerapkan konsep keadilan restoratif ini.
Menurutnya konsep tersebut sudah banyak diterapkan terutama terhadap perkara dengan ancaman pidana dibawah lima tahun dan denda dibawah Rp2,5 juta rupiah.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menerangkan menurutnya keadilan restoratif adalah memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat dan tidak memberi bekas atau stigma kepada terdakwa apalagi terpidana.
“Kejaksaan telah melakukan penyelesaian kasus dengan Keadilan Restoratif sebanyak 107 kasus di seluruh Indonesia, bervariasi dari penganiayaan, pencurian dan perbuatan-perbuatan pidana lain yang dipandang layak diberikan keadilan restoratif,” kata Fadil.
Keadilan restoratif dijalankan, kata Fadil, karena antar korban dan tersangka bukan saja berdamai tapi juga mengakui kesalahannya.
Fadil mengatakan korban memaafkan dan masyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat mendukung.
"Sehingga timbul keseimbangan seperti sebelum terjadinya tindak pidana," kata Fadil.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo juga menegaskan forum tersebut dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi para penegak hukum,l tentang penegakan keadilan restoratif dan memberikan rekomendasi seperti apa penerapan hukum restoratif di era modern ini.
Hadir dalam acara tersebut Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, Staf Khusus Menko Polhukam Rizal Mustary dan Erwin Moeslimin Singajuru, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Farida Patittingi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Wakapolda Sulawesi Selatan.