KPK Berencana Geledah Kantor Kementerian Perikanan dan Kelautan Jumat Besok
Penggeledahan ini dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Jumat (27/11/2020) besok.
Penggeledahan ini dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Dalam kasus ini, politikus Partai Gerindra ini menjadi tersangka penerima suap yang diduga terkait izin ekspor benih lobster atau benur.
"Mudah-mudahan besok akan kami laksanakan penggeledahan secara menyeluruh terhadap proses-proses yang sebagaimana kita ketahui dari hasil penyidikan awal," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Peneliti Berharap Pengganti Edhy Prabowo Tidak Berasal dari Kalangan Parpol
Meski penggeledahan dilakukan selang beberapa hari setelah penangkapan dilakukan, KPK meyakini barang bukti yang ada di gedung tersebut akan tetap aman.
Karena, menurut Karyoto, KPK telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan yang ada.
"Kemarin kami sudah segel (sejumlah ruangan, red). Sehingga mungkin dari kemarin tidak ada yang masuk ditempat yang akan kami geledah," ungkapnya.
Baca juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Peneliti: Penggantinya Diharapkan Tidak Berasal dari Parpol
Diketahui, KPK sejauh ini baru menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.
Ketujuh orang itu yakni, Menteri KKP, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); Staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM).
Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Mereka adalah tersangka penerima suap.
Sedangkan satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Baca juga: Terseret Dugaan Korupsi, Ini Kekayaan Edhy Prabowo yang Capai Lebih dari 7 Miliar & Sederet Hartanya
Kasus bermula ketika Menteri KP Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster. Ia menunjuk Andreau sebagai Ketua Tim Uji Tuntas dan Safri (staf Menteri KP) selaku Wakil Ketuanya.
Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.