Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 5 Sudah Cair ke Rekening, Lakukan Hal Ini Jika Belum Dapat

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji termin 2 tahap 5 sudah cair untuk pekerja gaji di bawah Rp 5 juta. Lakukan Hal Ini Jika Belum Dapat.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 5 Sudah Cair ke Rekening, Lakukan Hal Ini Jika Belum Dapat
Instagram.com/kemnaker
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji termin 2 tahap 5 sudah cair untuk pekerja gaji di bawah Rp 5 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mencairkan subsidi gaji/upah (BSU) termin 2 bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap 5.

Pada tahap V termin kedua ini, bantuan disalurkan kepada 567.723 pekerja/buruh bergaji di bawah Rp 5 juta.

Subsidi gaji/upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan untuk periode November-Desember 2020.

"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja/buruh, " kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (25/11/2020), dikutip dari Kemnaker.go.id.

Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di https://eform.bri.co.id/bpum dengan Cara Input Nomor KTP

-
BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Cair ke Rekening, Lakukan Hal Ini Jika Belum Dapat (Instagram @kemnaker)

Total dari tahap 1 hingga 5 dalam termin kedua ini yakni 11,052 juta penerima.

Sementara berdasarkan data per 23 November 2020, BSU termin atau gelombang kedua telah diterima oleh 5,928 juta penerima.

Ida Fauziyah menjelaskan rincian penyaluran BSU dari tahap 1 hingga 5.

Berita Rekomendasi

Tahap I Kemnaker menyalurkan BSU kepada 2.180.382 pekerja/buruh.

Tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh.

Tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh.

Tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh dan tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh.

"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara," jelas Menaker Ida.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Cair ke Rekening, Lakukan Hal Ini Jika Belum Dapat

Lantas, bagaimana jika BLT tahap 5 belum cair juga?

Terkait hal ini, Anda bisa langsung melaporkan ke Kemnaker.

Untuk laporan pengaduan, bisa melalui WhatsApp ke nomor 0811-9303-305.

Anda juga bisa membuat pengaduan melalui laman bantuan.kemnaker.go.id/support/home.

Cara mengajukan pengaduan terkait BSU

1. Akses laman bantuan.kemnaker.go.id/support/home melalui aplikasi browser baik di laptop atau hp.

2. Ketuk menu "Pengaduan".

3. Kemudian Anda diminta untuk Login.

4. Jika belum memiliki akun, Anda bisa pilih 'Daftar Sekarang'.

5. Selesaikan pendaftaran.

6. Jika sudah, Anda akan dialihkan ke halaman 'Buat laporan'.

7. Isi kolom 'Perihal' dan pilih 'Bantuan Subsidi Upah (BSU)'.

8. Lalu, isikan Subjek sesuai masalah yang dialami, semisal BLT subsidi gaji belum cair.

9. Isi laporan dengan permasalahan Anda secara rinci.

10. Anda juga bisa melampirkan file terkait permasalahan yang dialami.

11. Setelah dirasa cukup, ketuk 'Mengajukan'.

12. Tunggu tanggapan dari Kemnaker.

Pengaduan Terkait BSU di laman Kemnaker
Pengaduan Terkait BSU di laman Kemnaker (Tangkap Layar kemnaker.go.id)

Sebagai informasi, banyak yang menyebut bantuan ini dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena satu dari beberapa syarat yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait persyaratan penerima bantuan, Menteri Ketenagakerjaan RI telah menjelaskan dalam aturan yang diterbitkan.

Subsidi gaji Rp 600 ribu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer, Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id

Persyaratan Penerima Bantuan

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah.

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

Berikut cara mengecek siapa saja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

Dikutip dari Kompas.com, berikut cara mengecek apakah terdaftar menjadi penerima subsidi gaji BLT BPJS atau tidak di laman Kemnaker.go.id:

- Buka laman resmi Kemnaker di Kemnaker.go.id Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.

- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu Klik "Daftar Sekarang".

- Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.

- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP.

- Kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login".

- Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

- Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

- Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

- Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker tetapi Anda belum menerima subsidi gaji.

(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Muhammad Idris)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas