Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipimpin Novel Baswedan, KPK Geledah Kantor KKP

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan ikut menggeledahan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gambir, Jumat (27/11/2020).

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dipimpin Novel Baswedan, KPK Geledah Kantor KKP
Tribunnews.com/Reza Deni
Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, digeledah oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, digeledah oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/11/2020). 

Pantauan di lokasi, tim KPK datang sekira pukul 10.45 WIB.

Ada 10 mobil Kijang Innova yang datang ke Gedung Mina Bahari IV.

Satu persatu kendaraan berwana silver dan hitam masuk ke dalam gedung.

Tampak pula, penyidik senior KPK Novel Baswedan yang mengenakan baju dan celana hitam serta memakai topi.

Tak ada keterangan yang diberikan olehnya.

Baca juga: KPK Duga Ada Eksportir Benih Lobster Lain yang Suap Edhy Prabowo

Sesampainya di dalam gedung, satu persatu petugas KPK masuk ke gedung.

Berita Rekomendasi

Mereka juga membawa koper ke dalam.

Tak lama, pintu gerbang kantor KKP yang berwana putih itu pun langsung ditutup dan dijaga petugas keamanan.

Penyidik KPK, Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyidik KPK, Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Diketahui, KPK sejauh ini baru menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.

Ketujuh orang itu yakni, Menteri KKP, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); Staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM).

Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Mereka adalah tersangka penerima suap.

Sedangkan satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Baca juga: ICW Kecam Deputi Penindakan KPK Ungkap Rencana Geledah Kantor KKP ke Publik

Kasus bermula ketika Menteri KKP Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas