Ditangkap KPK, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Punya Harta Rp 8,1 M dan Utang Rp 4,8 M
Daftar harta kekayaan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna yang ditangkap KPK karena diduga melakukan korupsi proyek pembangunan rumah sakit
Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (27/11/2020).
Kali ini, lembaga antirasuah itu menangkap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Ajay diduga melakukan korupsi terkait proyek pembangunan rumah sakit.
"Dugaan wali kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi," kata Firli, Jumat siang.
Pihak KPK belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penangkapan Ajay tersebut.
"Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu ya," ujar Firli, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Wali Kota Cimahi Sempat Bertemu dengan Wartawan Sebelum Ditangkap KPK
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Wali Kota Cimahi Punya Utang Rp 4,8 Miliar
Adapun OTT Jumat hari ini merupakan OTT kedua KPK pada pekan ini setelah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020).
Sementara itu, dari laporan harta kekayaan yang diserahkan Ajay kepada KPK, terungkap daftar harta kekayaan milik Ketua DPC PDIP Kota Cimahi itu.
Ajay termasuk kepala daerah yang rutin menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Tercatat, Ajay telah empat kali melaporkan LHKPN yaitu pada 21 September 2016, 31 Desember 2017, 31 Desember 2018, dan 31 Desember 2019.
Jumlah harta kekayaan Ajay yang paling tinggi dan pernah dilaporkan ke KPK sebesar Rp 10.052.382.152 pada 31 Desember 2017.
Dalam LHKPN terakhirnya, Ajay yang sebelumnya berprofesi sebagai pengusaha memiliki kekayaan sebesar Rp 8.179.534.310.
Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan pria berusia 53 tahun itu.
Totalnya Rp 7.398.111.000 dengan 10 bidang tanah dan bangunan yang berada di Bandung, Cimahi, Sukabumi, hingga Bogor.