Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Gerindra: Mari Hormati Asas Praduga Tak Bersalah 

"Kami berharap agar asas hukum praduga tak bersalah tetap dihormati, tetap dijunjung tinggi," kata Ahmad Muzani.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Gerindra: Mari Hormati Asas Praduga Tak Bersalah 
Tribunnews/Irwan Rismawan
Edhy Prabowo dan Prabowo Subianto. 

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gerindra minta maaf ke Jokowi

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan masyarakat, atas penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK. 

"Kepada yang terhormat Presiden RI Joko Widodo, yang terhormat Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta seluruh Kabinet Indonesia Maju, kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini," papar Sekretaris Jenderal DPP Gerindra Ahmad Muzani dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Muzani juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat telah memberikan perhatian, dan responnya terhadap kasus Edhy Prabowo yang diduga menerima suap perizinan ekspor benih lobster. 

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini, terutama kepada masyarakat kelautan dan perikanan. Kami menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran yang berharga bagi kami untuk mengelola setiap kepercayaan yang diberikan ke kami," papar Muzani. 

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Muzani menyakini, peristiwa tersebut tidak akan mengganggu proses pemerintahan pada saat ini dan diharapkan tetap berjalan sebagaimana biasanya. 

Baca juga: Sekjen KKP: Surat Pengunduran Diri Pak Edhy Sudah Ditandatangani

BERITA TERKAIT

"Pelayanan terhadap masyarakat, pembangunan seperti arahan Presiden tetap berjalan sebagaimana yang direncanakan sebelumnya," papar Muzani.

Terkait posisi Edhy di Gerindra, kata Muzani, partai telah menerima surat pengunduran dirinya sebagai wakil ketua umum DPP Gerindra

"Kami DPP Gerindra telah menerima surat pengunduran diri Edhy Prabowo dan sekarang ini surat tersebut sedang kami teruskan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra (Prabowo Subianto)," papar Muzani. 

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster atau benur.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2020). Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin resmi ditahan KPK usai menyerahkan diri yang terkait kasus perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2020). Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin resmi ditahan KPK usai menyerahkan diri yang terkait kasus perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Mereka yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. (AM). Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai diduga penerima.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas