Gerindra Buka Suara soal Penggantian Posisi Edhy Prabowo dari Waketum Partai dan Menteri KKP
Ketua harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad buka suara soal pengunduran diri Edhy Prabowo dari posisi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Penunjukkan Luhut sebagai Menteri KKP Ad Interim juga disampaikan lewat Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," demikian petikan surat edaran tersebut, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Baca juga: KPK Ungkap Konstruksi Perkara Staf Khusus dan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo dalam Kasus Suap Benur
Baca juga: Peneliti Berharap Pengganti Edhy Prabowo Tidak Berasal dari Kalangan Parpol
Menteri Ad Interim biasanya ada, karena terdapat kekosongan kursi Menteri definitif.
Posisi Menteri Ad Interim biasanya juga diisi oleh Menteri dari bidang yang berkaitan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri berada di bawah koordinasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Diketahui, Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy, enam tersangka lainnya yaitu, staf khusus Menteri KKP Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.
Mereka telah ditetapkan sebagai penerima suap.
Baca juga: Jokowi Diprediksi akan Reshuffle Kabinet Setelah Menteri KP Jadi Tersangka, Siapa Pengganti Edhy?
Baca juga: Fadli Zon Dinilai Berpeluang Jadi Menteri Jokowi Gantikan Edhy Prabowo, Ini Pertimbangannya
Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka saat ini menjalani penahanan rutan selama 20 hari, terhitung sejak 25 November 2020 hingga 14 Desember 2020.
(Tribunnews.com/Nuryanti, Taufik Ismail) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)