Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OTT Wali Kota Cimahi, KPK Amankan 10 Orang dan Sita Dokumen Keuangan Rumah Sakit

Selain Ajay, sembilan orang lainnya yang ditangkap terdiri dari unsur pejabat Pemkot, dan pihak swasta. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in OTT Wali Kota Cimahi, KPK Amankan 10 Orang dan Sita Dokumen Keuangan Rumah Sakit
Via Tribun Jabar
Profil Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang ditangkap KPK. (Instagram/ajaympriatna) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang, termasuk Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jawa Barat pada Jumat (27/11/2020). 

Selain Ajay, sembilan orang lainnya yang ditangkap terdiri dari unsur pejabat Pemkot, dan pihak swasta. 

"Jumat, 27 November 2020, sekitar jam 10.40 WIB, KPK telah mengamankan sekitar 10 orang di wilayah Bandung Jawa Barat. Termasuk di antaranya adalah Walikota Cimahi, pejabat Pemkot Cimahi dan beberapa orang unsur swasta," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Nasib Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Ditentukan KPK Sabtu Besok

Ajay dan sembilan orang lainnya dibekuk lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait perizinan pembangunan rumah sakit di Cimahi. 

Dalam OTT ini, tim Satgas KPK menyita uang tunai sekitar Rp425 juta yang diduga barang bukti suap. Selain itu, tim Satgas KPK juga menyita dokumen keuangan dari pihak rumah sakit.

Baca juga: Kondisi Rumah Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Usai Ditangkap KPK

"Kasus ini terkait dugaan korupsi terkait izin pembangunan rumah sakit di Cimahi. Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak rumah sakit," kata Ali. 

BERITA REKOMENDASI

Ajay dan sembilan orang lainnya yang ditangkap dalam OTT telah dibawa ke Gedung KPK, Jakarta. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. 

"KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap terhadap status para pihak terperiksa," kata Ali.

Ali berjanji informasi lebih rinci mengenai OTT ini akan disampaikan dalam konferensi pers pada Sabtu (28/11/2020). 

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas