Anies Baswedan Copot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Diduga Terkait Acara Habib Rizieq
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara dari jabatan Wali Kota Jakarta Pusat.
Editor: Adi Suhendi
Salah satu dari 5 butir arahan itu diantaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.
Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.
Gubernur Anies Baswedan langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah.
Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik.
Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada.
Semua prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kerumunan di Acara Rizieq Shihab Penuhi Unsur Pidana
Diketahui polisi telah melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Rizieq Shihab di Petamburan dan Tebet beberapa waktu lalu.
Saat ini kepolisian telah menaikkan pemeriksaan perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Tadi pagi, memang dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik. Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
Lantaran perkara ini baru saja dinaikkan ke tahap penyidikan, pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya tengah mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi maupun bukti petunjuk atau surat sebagai tindaklanjutnya.
Hal ini dimaksudkan untuk membuat perkara menjadi terang benderang.
"Karena baru saja gelar perkara sudah selesai dari penyelidikan dinaikan ke tingkat penyidikan untuk membuat terang suatu tindak pidana di sini," ucap Yusri.
Baca juga: Rizieq Shihab Masuk Rumah Sakit Sejak Kemarin, Wali Kota Bogor Ungkap Kondisinya Saat Ini