Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Golkar Yahya Zaini Minta Izin Edar BPOM Untuk Produk Usaha Mikro dan Kecil Digratiskan

Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendapat banyak aspirasi dari pelaku UMKM agar biaya pengurusan izin edar dari BPOM dapat digratiskan bagi UMKM

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus Golkar Yahya Zaini Minta Izin Edar BPOM Untuk Produk Usaha Mikro dan Kecil Digratiskan
Istimewa/Tribunnews.com
Politikus Golkar Yahya Zaini. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendapat banyak aspirasi dari pelaku UMKM agar biaya pengurusan izin edar dari BPOM dapat digratiskan bagi usaha mikro dan kecil.

Aspirasi tersebut mucul saat dirinya hadir dalam sosialisasi fasilitisasi izin edar obat tradisional dan pangan olahan bersama Balai Besar POM Surabaya di Gresik, Jawa Timur.

Selama ini pengurusan izin edar tersebut dikenakan biaya masuk dalam PNBP.

Kalau produknya perlu uji laboratorium bisa mencapai ratusan ribu sampai jutaan rupiah, tergantung jenis dan skalanya.

“Terkait aspirasi tersebut, saya berkomitmen untuk memperjuangkan kepada pemerintah, khususnya kepada BPOM. Apalagi saat ini Komisi IX sedang membahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan, dimana substansi hal tersebut dapat dimasukkan menjadi norma atau ketentuan dalam UU,” kata politikus Golkar tersebut dalam keterangannya.

Baca juga: Gelar Pendidikan Politik, DPD Golkar DKI Jakarta Ingin Milenial Tak Hanya Jadi Objek Politik

Menurut Yahya dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah diatur mengenai sertifikat halal bagi UMKM diberikan secara gratis atau biayanya ditanggung Pemerintah.

Berita Rekomendasi

Senada dengan hal itu, mengapa pengurusan izin edar dari BPOM untuk produk usaha mikro dan kecil juga tidak digratiskan.

Menurutnya hal tersebut penting untuk mendorong kemajuan umkm sebagai pilar ekonomi rakyat.

“Untuk itu, dibutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah dan DPR jika ingin mendapat payung hukum dalam undang-undang. Sekali lagi yang perlu dibantu hanya yang masuk skala mikro dan kecil saja, sedangkan usaha menengah tidak perlu karena masuk kategori mampu,” kata anggota DPR dari Dapil VIII Jawa Timur tersebut.

Baca juga: Golkar Terus Beri Kesempatan Milenial Mentas di Kancah Politik

Selanjutnya, ia menjelaskan banyak manfaat yang dapat diperoleh produk UMKM setelah mendapat izin edar BPOM.

Antara lain, produk beredar secara legal, dijamin keamanan, mutu dan manfaat atau gizinya, meningkatkan daya saing, memperluas pemasaran, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut.

Acara yang dilaksanakan di Hotel Astanawa Gresik tersebut diikuti sekitar 250 orang peserta serta dihadiri perwakilan dari Balai Besar POM Surabaya, Dinkes Jawa Timur, dan Dinkes Kabupaten Gresik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas