Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Cimahi Mengaku Tak Tahu Perbuatannya Melanggar Hukum

Ditetapkan jadi tersangka suap perizinan pembangunan sebuah rumah sakit oleh KPK, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Cimahi Mengaku Tak Tahu Perbuatannya Melanggar Hukum
Tribunnews/Herudin
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020). KPK menetapkan Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda dengan barang bukti uang Rp 425 juta. Tribunnews/Herudin 

Ia bakalan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020.

Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi diduga telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan dalam lima kali tahapan dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar.

Suap itu diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda dengan mengajukan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Suap sebesar Rp3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sudah 3 Wali Kota Cimahi Masuk Penjara

Berita Rekomendasi

Ketua KPK Firli Bahuri merasa prihatin terhadap Kota Cimahi. Sejak tahun 2001 dijadikan sebagai Kota Cimahi, Tiga Wali Kotanya terjerat kasus korupsi.

"Kami prihatin, khususnya Kota Cimahi, sejak berdiri sebagai kota pada 21 Juni 2001, tiga kepala daerah Kota Cimahi tersangkut kasus korupsi," kata Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta (28/11/2020).

Firli berterimakasih kepada masyarakat yang selalu membantu KPK dalam melaporkan kasus dugaan korupsi. Firli mengatakan bahwa masyarakat adalah mata KPK.

"Anggota KPK terbatas, masyarakat adalah mata KPK. Jutaan mata KPK. Terimakasih kepada masyarakat dan media yang membantu KPk," katanya.

Kota Cimahi kembali kehilangan sosok wali kotanya.

Sebelum Ajay, mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti juga ditangkap KPK bersama suaminya Itoch Tochija yang juga mantan Wali Kota Cimahi. (Ilham Rian/Tribunnews.com/Andrean Damanik/Tribun Jabar)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sejak Dijadikan Kota pada 2001, Tiga Wali Kota Cimahi Terjerat Kasus Korupsi, Ketua KPK Prihatin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas