Luhut Minta Jangan Berlebihan Periksa Edhy, Ketua KPK Membantah: Tidak Ada Pemeriksaan Berlebihan
Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi permintaan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait pemeriksaan Edhy Prabowo yang berlebihan.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Diketahui, Luhut meminta KPK tidak berlebihan dalam memeriksa Edhy Prabowo.
Kemudian, Firli Bahuri tegas membantahnya.
Ia mengatakan, KPK tidak melakukan pemeriksaan secara berlebihan dalam menangani perkara korupsi.
"Saya tidak ingin langsung merespons tentang pendapat orang."
"Tetapi yang pasti adalah, pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan," kata Firli, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Minggu (29/11/2020).
Menurut Firli, pemeriksaan bertujuan untuk mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya.
Baca juga: Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Jadi OTT ke-4 KPK Era Firli Bahuri
Baca juga: Firli Bahuri Cs Punya Staf Khusus, Eks KPK Singgung Soal Nepotisme
Ia juga mengungkapkan KPK tidak bisa memprediksi selesainya sebuah pemeriksaan.
Sebab, menurut Firli, yang terpenting dari pemeriksaan adalah sejauh mana keterangan yang disampaikan sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain.
"Kita tidak bisa apakah pemeriksaan itu cukup satu jam, apa cukup dua jam, apakah cukup tiga jam, bukan itu," kata Firli.
Firli melanjutkan, pemeriksaan yang dilakukan KPK juga dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Sebab, hasil kerja penyidik KPK nantinya akan diuji oleh jaksa penuntut umum.
"Apakah berkas perkara lengkap atau tidak lengkap. Selanjutnya, diuji kembali di dalam pemeriksaan peradilan."
"Jadi saya kira itu yang ingin saya sampaikan, tidak ada yang berlebihan," kata Firli.
Luhut sebut Edhy Prabowo orang baik
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan berpesan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak berlebihan dalam pemeriksaan Edhy Prabowo.
"Saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan yang bagus saja, jangan berlebihan."
"Saya titip itu saja. Tidak semua orang jelek, banyak orang yang baik kok," katanya di Gedung KKP, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Luhut memuji sikap Edhy Prabowo yang mengambil langkah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri KP setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Baca juga: Luhut Minta KPK Bekerja Sesuai Ketentuan: Jangan Berlebihan, Enggak Semua Orang Jelek
Luhut menilai Edhy sebagai orang baik, oleh karena itu, sikap Edhy yang langsung mundur dari jabatannya perlu dihormati.
"Saya tahu Pak Edhy itu sebenarnya orang baik. Saya senang bahwa beliau langsung ambil alih tanggung jawab seperti seorang kesatria."
"Dan itu kita harus hormati juga hal-hal semacam itu," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Luhut meminta masyarakat mendoakan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap menjalankan tugas seperti biasa.
Meski diterpa adanya kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang melibatkan sejumlah pejabat di KKP.
Kronologi penangkapan Edhy Prabowo
Sebelumnya diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020) malam.
Hal itu lantaran ia terjerat kasus korupsi ekspor benur atau benih lobster.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Kala itu ia baru tiba dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Ia ditangkap bersama istri dan beberapa pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di.
Buntut dari penetapannya sebagai tersangka, Edhy mundur dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: Gerindra Sebut Pihak Keluarga Sudah Siapkan Tim Pengacara Bantu Edhy Prabowo
Tidak hanya itu, ia juga mundur dari jabatan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
OTT yang berlangsung di Jakarta, Depok, dan Bekasi itu mengamankan 17 orang.
Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut.
Selain Edhy, enam tersangka lainnya adalah staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata.
Kemudian pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Kemudian, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)