Terkait Gugatan UU Narkotika Khususnya Pemanfaatan Ganja untuk Kesehatan, Ini Harapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum pemohon Maruf Bajammal mengatakan gugatan ini diharapkan dapat membuka mata pemerintah soal regulasi
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tepatnya Pasal 6 ayat 1 huruf H dan Pasal 8 ayat 1 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugatnya adalah tiga orang ibu - ibu yang anaknya tengah sakit dan membutuhkan akses pengobatan menggunakan narkotika golongan I.
Kuasa hukum pemohon Maruf Bajammal mengatakan gugatan ini diharapkan dapat membuka mata pemerintah soal regulasi khususnya penggunaan minyak cannabis (ganja) yang termasuk narkotika golongan I untuk pengobatan.
"Membuka mata pemerintah ini ada tiga orang ibu, dan mungkin ada pihak lain yang sebenarnya rugi karena itu dilarang sehingga dicederai haknya," ucap Maruf dalam diskusi virtual, Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: Kejagung Tangkap Buron Terpidana Kasus Narkotika Elissa Gunawan di Apartemen Bougenville Tebet
Ia berharap upaya gugatan dari ketiga orang ibu - ibu ini bisa membuat melek mata seluruh pihak bahwa ada narkotika yang dilarang dalam regulasi, tapi sesungguhnya bermanfaat untuk pengobatan.
"Makanya upaya yang kita lakukan untuk membuka mata membuka hati setiap pihak untuk melihat kembali kebijakan narkotika ini bisa digunakan sebesar - besarnya kemaslahatan Indonesia khususnya," tutur dia.
Sebagai informasi ketiga ibu - ibu yang menggugat aturan ini tidak bisa mendapatkan akses obat yang berasal dari ekstrak narkotika jenis ganja.
Baca juga: Golkar Pecat Doni, Anggota DPRD Palembang: Golkar Tidak Tolerir yang Terlibat Narkotika
Salah satu pemohon bernama Dwi Pertiwi, memiliki anak yang mengidap penyakit Cerebral Palsy atau penyakit lumpuh otak dengan efek gangguan pada gerakan koordinasi tubuh.
Anak dari pemohon sempat membaik usai mendapat terapi lewat obat cannabis oil di Australia pada tahun 2016. Namun saat pemohon dan anaknya kembali ke Indonesia, terapi tersebut tak bisa dilanjutkan lantaran regulasi Indonesia melarang penggunaan ganja yang masuk dalam kategori narkotika golongan I.
"Atas dasar itu, pertanyaan hukumnya. Apakah ibu Dwi yang anaknya bisa diobati menggunakan narkotika golongan satu, tapi di Indonesia tidak bisa digunakan, itu konstitusional atau tidak? Menurut kami itu tidak konstitusional," tutur Maruf.