Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Presiden Jokowi, Termasuk Dewan Ketahanan Pangan

Berikut daftar 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Termasuk Dewan Riset Nasional.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Presiden Jokowi, Termasuk Dewan Ketahanan Pangan
Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. Berikut ulasan daftar 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Termasuk Dewan Ketahanan Pangan 

2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2006

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2009

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 Tahun 2014

Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, Menurut Eks Komisioner KPK Bukti Jokowi Tetap Jaga Eksistensi KPK

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2016

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996

8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 2004

Berita Rekomendasi

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018.

Presiden bubarkan 18 lembaga pada Juli 2020

Pada bulan Juli lalu, Presiden Jokowi juga membubarkan 18 lembaga.

Pembubaran lembaga berbentuk komite, tim hingga badan itu tertuang dalam Pasal 19 di Perpres yang mengatur Komite Covid-19.

Dalam Pasal 19 Ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2020 disebutkan "Dengan membentuk Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan...."

Pada ayat tersebut dijabarkan 18 lembaga dan badan yang dibubarkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas