Habib Rizieq Dipanggil Terkait Kerumunan di Petamburan, FPI Singgung Proses Hukum Tebang Pilih
Front Pembela Islam (FPI) membenarkan Habib Rizieq Shihab direncanakan diperiksa Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020) besok.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) membenarkan Habib Rizieq Shihab direncanakan diperiksa Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020) besok.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Azis Yanuar menyampaikan Habib Rizieq diundang untuk diklarifikasi terkait kerumunan akad pernikahan putrinya, Najwa Shihab pada 14 November 2020 lalu.
"Benar, untuk datang atau tidaknya besok dikabari. Beliau diperiksa terkait dengan kerumunan Petamburan. Dimana kerumunan lain di Solo, Surabaya, Banjarmasin, Banyumas, Minahasa dan lain-lain tidak diproses," kata Azis saat dihubungi, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Merasa Habib Rizieq Terus Disudutkan, Haikal Hassan Bicara Tes Swab hingga Keberadaan Imam Besar FPI
Ia menyampaikan pemeriksaan kali ini adalah bentuk kesewenang-wenangan dalam hukum.
Sebab, proses penyelidikan kasus ini terkesan ngebut.
"Luar biasa kami duga kesewenang-wenangan hukum ini. Laporan tanggal 25 November 2020 kemudian tanggal 27 November 2020 alias dua hari saja sudah ada proses penyidikan dan pemanggilan. Artinya mungkin inilah proses tercepat dan bisa kita usulkan masuk MURI," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan ada perbedaan perlakuan hukum kasus kerumunan Habib Rizieq dengan kasus kerumunan di berbagai daerah di Indonesia lainnya.
Baca juga: Mahfud MD Sesalkan Sikap Habib Rizieq Shihab yang Menolak Langkah Tracing Covid-19
"Peristiwa sama di berbagai daerah yang melibatkan beberapa tokoh dan pejabat yang dekat dengan kekuasaan tidak ada jangankan proses hukum denda dan sanksi saja tidak ada," ungkapnya.
Dijelaskan Azis, FPI menyesalkan dengan penegakan hukum di era presiden Jokowi yang terkesan tebang pilih, diskriminatif, dan cenderung kriminalisasi terhadap orang yang tak sepaham dengan pemerintah.
"Kami mengucapkan kepada Presiden Jokowi dan jajarannya serta masyarakat luas. Selamat tinggal penegakan hukum tanpa pandang bulu dan diskriminatif, selamat tinggal keadilan. Dan kami ucapkan selamat datang kepada tirani kesewenang-wenangan," katanya.
Baca juga: Disebut Pulang Paksa, Habib Rizieq Dikabarkan Lewat Pintu Belakang, Pihak RS Ummi Beri Klarifikasi
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana akan memeriksa Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pernikahan putrinya, Najwa Shihab pada 14 November 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq dilakukan pada Selasa (1/12/2020) besok. Dia diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.
"Pemanggilan MRS (Muhammad Riziq Shihab) untuk hadir hari Selasa," ujar Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (29/11/2020).
Dalam pemanggilan pemeriksaan ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat secara langsung ke kediaman Rizieq di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Raindra Ramadhan Syah mengatakan surat panggilan itu telah diterima oleh pihak keluarga.
"Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga," jelasnya.
Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan yang beredar, Habib Rizieq direncanakan akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB mendatang.
Dalam surat itu, Habib Rizieq diperiksa terkait kerumunan acara pernikahan putrinya.