KPK Periksa Guru Besar Universitas Trisakti Terkait Kasus Korupsi di PT Jasindo
Guru Besar Ilmu Elektro Universitas Trisakti Samuel Hendra Tirtamihardja diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi di PT Jasindo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Guru Besar Ilmu Elektro Universitas Trisakti Samuel Hendra Tirtamihardja terkait kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS pada 2010-2012 dan 2012-2014.
Selain Samuel, penyidik KPK juga memanggil Stella Margeretha Tirtamihardja dan Andri Imran Tirtamihardja.
"Hari ini (30/11/2020) dilakukan pemanggilan dan pemeriksaa saksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta untuk perkara Jasindo," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Korupsi Asuransi Jasindo, KPK Panggil Empat Saksi
Sebagaimana diketahui, KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi di PT Jasindo
KPK pernah mengusut kasus ini dan menjerat Direktur Utama Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono yang telah divonis 7 tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi.
"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008-2012," kata Ali, Selasa (24/11/2020).
KPK mengaku akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Hanya saja, dengan kebijakan baru di KPK, tersangka baru akan diumumkan setelah ditahan.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya," kata Ali.
Baca juga: KPK Isyaratkan Jerat Tersangka Baru Korupsi Asuransi Jasindo
Ali mengaku belum bisa memberikan informasi secara spesifik terkait perkara ini.
Namun, kata dia, sebagaimana amanat UU KPK, perkembangan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel.
Diketahui, kasus ini menjerat Dirut Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono yang telah divonis 7 tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi.
Dalam putusan hakim, Budi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Adapun, Budi diperkaya Rp6 miliar dan 462.795 dolar AS.
Dia juga disebut memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp1,3 miliar, mantan Dirkeu dan Investasi PT Jasindo Solihah sebesar 198.340 dolar AS, dan Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar 137.000 dolar AS.