Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19, Berikut Ketentuannya

Panduan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Panduan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19, Berikut Ketentuannya
istimewa/dok Kemenag RI
Menteri Agama Fachrul Razi. Kementerian Agama telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020.

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Menag Fachrul Razi pada Senin (30/11/2020).

Fachrul Razi mengatakan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.

Baca juga: Kementerian Agama Terbitkan Panduan Ibadah Natal Saat Pandemi Covid-19, Ini Isi Lengkapnya

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (30/11/2020).

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," lanjutnya.

Fachrul Razi - Menteri Agama
Fachrul Razi - Menteri Agama (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)
BERITA REKOMENDASI

Selain itu, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

"Meski daerah tersebut berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/kolektif," jelas Fachrul Razi.

Baca juga: Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan, Ini Daftarnya

Baca juga: Menag Ingin Perayaan Natal Tidak Berkerumun, Menhub Siapkan Tujuh Strategi Sambut Nataru

Berikut Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19:

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah.


3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah.

4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas