Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19, Berikut Ketentuannya

Panduan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Panduan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19, Berikut Ketentuannya
istimewa/dok Kemenag RI
Menteri Agama Fachrul Razi. Kementerian Agama telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19. 

c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

e. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter.

f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.

g. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah.

h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa
pandemi Covid-19,"

BERITA TERKAIT

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia," jelas Fachrul Razi.

Baca juga: Menjelang Natal dan Tahun Baru, AP II Memastikan Ketersediaan Slot Time Penerbangan untuk Maskapai

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas