Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19, Berikut Ketentuannya

Panduan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Panduan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19, Berikut Ketentuannya
istimewa/dok Kemenag RI
Menteri Agama Fachrul Razi. Kementerian Agama telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19. 

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.

Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah.

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

BERITA TERKAIT

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal.

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).

5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:

a. Jemaat/umat dalam kondisi sehat.

b. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas