3 Nama Disebut-sebut Menguat Sebagai Calon Kapolri, Ini Penjelasan Istana
Moeldoko tak mau menjawab secara pasti ihawal nama-nama yang dianggap potensial sebagai calon Kapolri.
Editor: Hasanudin Aco
Mulai lobi-lobi tingkat tinggi, membuat berbagai kegiatan menyangkut kinerja unit kerjanya hingga event-event yang membuat si calon mendapat penghargaan.
Menurut dia, semua manuver itu ujung-ujungnya pencitraan agar si calon dilirik Presiden Jokowi yang punya hak prerogatif dalam memilih Kapolri pengganti Idham Azis.
Bagi kalangan internal Polri yang paham dengan manuver dan aksi gerilya tersebut, tingkah para bakal calon itu membuat kegelian sendiri di institusi kepolisian.
"Sebab gerilya mereka tak lebih seperti orang cari muka. Gerilya itu makin ketat tatkala Minggu ini akan ada pergantin kepala BNN sehingga akan ada bintang dua masuk menjadi bintang tiga. Artinya persaingan dalam bursa kapolri makin ketat," beber dia.
Baca juga: Daftar 13 Komjen Polri yang Diprediksi Akan Bersaing dalam Bursa Calon Kapolri Pengganti Idham Azis
Beda halnya dengan IPW, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) saat ini masih menelusuri rekam jejak para perwira tinggi (Pati) Polri yang memiliki potensi dan memenuhi syarat untuk menggantikan Idham Azis.
Kompolnas memiliki wewenang untuk memberi saran dan mengusulkan nama-nama kandidat calon Kapolri kepada Presiden RI Joko Widodo.
"Kompolnas secara terus menerus memantau dan menelusuri rekam jejak para perwira tinggi Polri yang potensial dan memenuhi syarat, sehingga ketika diminta mengajukan maka bahan tersebut siap," kata Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny J Mamoto.
Menurut Benny, hingga saat ini pihaknya masih 'merangking' nama-nama Jenderal yang potensial menggantikan Idham Azis saat pensiun.
Nantinya, kata Benny, Menkopolhukam yang juga merangkap sebagai Ketua Kompolnas akan meminta laporan dari hasil penelusuran rekam jejak para kandidat sebelum dilakukan uji kelayakan di DPR.
"Penyerahan ke Presiden juga memperhitungkan tenggat waktu proses fit and proper test di DPR sehingga tidak lewat waktu," ucapnya.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menegaskan, merujuk Pasal 11 ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, kriteria calon Kapolri yaitu perwira tinggi Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
"Yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri. Sedangkan yang dimaksud jenjang karier ialah pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi kepolisian atau berbagai macam jabatan di kepolisian," kata Poengky.
Dalam riuhnya bursa calon Kapolri ini, Mabes Polri menegaskan bahwa pengangkatan Kapolri baru sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden.
Namun demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan menghormati pendapat-pendapat dari luar institusi terkait bursa calon kapolri tersebut.
"Mari sama-sama kita tunggu bagaimana keputusannya, nanti tentu pada waktunya dari bapak presiden akan menentukan itu," ucap Awi.
Baca juga: Bursa Calon Kapolri Makin Riuh, Kepala BNPT Ikut Masuk Kandidat Kuat
Adapun anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengatakan, Kapolri mendatang haruslah sosok yang paham tugas dan tanggung jawab Kepolisian yang berat dalam memelihara keamanan, ketertiban, menyayomi, dan melayani masyarakat.
Dalam konteks politik dan demokrasi, menurut Didik, Kapolri ke depan harus mampu memposisikan Polisi sebagai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kapolri harus memastikan netralitas kelembagaannya dalam kompetisi-kompetisi politik dan menjaga prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis," ujarnya.
Ia menjelaskan, Kapolri ke depan haruslah sosok yang memiliki integritas dan rekam jejak yang baik, termasuk kapasitas, kapabilitas dan kompetensi yang baik.
Kapolri juga harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi sipil di negara hukum yang demokratis seperti Indonesia.(tribun network/igm/sen/dod)
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com