Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT Guru Honorer Sudah Ditransfer ke 1,7 Juta Rekening, Cek Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id

Cek penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, ini syarat dan cara mencairkan BLT Guru Honorer Rp 1,8 juta.

Penulis: Gigih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BLT Guru Honorer Sudah Ditransfer ke 1,7 Juta Rekening, Cek Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id
info.gtk.kemdikbud.go.id
Halaman depan info.gtk.kemdikbud.go.id dan pemberitahuan terdaftar sebagai penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta. Segera login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk guru honorer dan tenaga kependidikan lainnya. 

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020

Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, yakni agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.

"Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," kata Mendikbud.

Baca juga: BLT Guru Honorer di Bawah Kemdikbud Sudah Cair, Kapan BLT untuk Guru Madrasah? Ini Jadwalnya

Cara Mencairkan BSU Kemendikbud

Dikutip dari Buku Saku Tanya Jawab Seputar BSU Kemendikbud, berikut cara mencairkan BSU:

1. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

BERITA TERKAIT

PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.

2. PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.

3. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas