BNSP Catat Jumlah Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi Capai 4,9 Juta Orang
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mencatat jumlah tenaga bersertifikat mencapai 4,9 juta orang.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mencatat jumlah tenaga bersertifikat mencapai 4,9 juta orang.
"Sampai saat ini, jumlah tenaga kerja bersertifikat kompetensi sebanyak 4.926.635 orang," kata Komisioner BNSP, Bonardo Aldo Tobing di Medan, Selasa (1/12/2020).
Bonardo mengatakan sertifikat kompetensi sedang menjadi topik pembicaraan di kalangan profesional karena perannya yang sangat penting dan strategis di era globalisasi.
Baca juga: BNSP Sertifikasi Kompetensi Calon Pekerja Migran di NTB
Dengan adanya sertifikat kompetensi tenaga kerja bebas bekerja di negara mana pun asalkan dapat memenuhi standar keterampilan/kompetensi yang telah ditetapkan dan dapat dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kompetensi tersebut.
"Sedangkan industri diharapkan aktif berpartisipasi untuk mengembangkan kompetensi kerja dalam dinamika perkembangan teknologi yang sangat cepat," ucapnya.
Bonardo mengatakan tenaga kerja bisa dikatakan kompeten apabila mencakup tiga hal yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku.
Baca juga: Ketua BNSP Tinjau Sertifikasi Kompetensi Bidang Perhotelan
Sehingga tenaga kerja diharapkan dapat berkompetensi dengan kompetensi yang ada di industri.
Menurutnya, sistem sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dan sekaligus meningkatkan penghargaan industri pada tenaga kerja dengan kualifikasi kompetensi tertentu.
"Sertifikasi kompetensi juga dapat digunakan sebagai acuan dalam kebijaksanaan pengembangan kompetensi tenaga kerja dan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rencana strategis penyusunan pengembangan industri di Indonesia, sehingga dapat memperkecil dan menghilangkan jarak dan ketidaksesuaian antara tenaga kerja fan industri, serta antara usaha dan dunia kerja," ujarnya.
BNSP mengemukakan bahwa hingga tahun 2020, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi telah mencapai 1.827 LSP, dengan rincian LSP P1 sebanyak 1.448l; LSP P2 sebanyak 81; dan LSP P3 sebanyak 308.
Baca juga: Kemnaker - BNSP Sepakati Standar Sertifkasi Pelatihan Kerja di BLK
Sementara jumlah asesor kompetensi yang teregistrasi sebanyak 41.770 orang dengan jumlah tempat uji kompetensi (TUK) sebanyak 15.254 di seluruh Indonesia.
Saat ini, pemerintah bersama pihak-pihak terkait telah berupaya menyusun dan menerapkan standard kompetensi kerja SDM industri sesuatu dengan tingkat keahlian untuk menjamin keberadaan tenaga kerja dalam negeri yang berkualitas.
“Penyusunan standard kompetensi ini mengacu pada berbagai standard baik dari dalam maupun luar negeri, sehingga sertifikasi kompetensi yang dihasilkan diharapkan dapat setara dengan kompetensi di negara lainnya,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.