KPK Sita Dokumen Ekspor Benih Lobster dari Kantor Milik PT ACK
Geledah kantor PT Aero Citra Kargo (ACK) yang berlokasi di Jakarta Barat, KPK sita dokumen dan bukti elektronik terkait ekspor benih lobster.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Satu di antaranya Chairman PT Dua Putra Perkasa, Suharjito yang telah menyandang status tersangka.
Baca juga: Isu Fadli Zon Gantikan Edhy Prabowo, Rocky Gerung Soroti Perbedaan Watak dengan Menteri Luhut
Dalam menjalankan bisnis kargo, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.
Pengendali PT PLI, Dipo Tjahjo Pranoto yang juga direktur PT ACK sempat turut diamankan dan diperiksa KPK.
Namun, komisi antikorupsi melepaskan Dipo dengan statusnya masih sebagai saksi.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.