Amnesty International Indonesia Verifikasi 51 Video Insiden Kekerasan Saat Demo Tolak UU Ciptaker
Insiden kekerasan dalam video tersebut terjadi dalam kurun 6 Oktober hingga 10 November 2020.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Keempat adalah bentuk penyiksaan yang dinilai tidak manusiawi dan merendahkan martabat di antaranya ditelanjangi dan dipaksa berbaring di bawah matahari.
Padahal, kata Usman, Indonesia adalah negara yang mendukung Konvensi PBB yang Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (UNCAT) dan larangan penyiksaan diatur dalam Konstitusi negara ini.
Selain itu, kata dia, ada juga larangan mutlak atas penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat menurut hukum kebiasaan internasional.
"Insiden-insiden seperti ini menunjukkan kegagalan dalam melindungi masyarakat dan juga menjaga standard internasional dalam tugas-tugas kepolisian. Kami percaya bahwa kekerasan tidak boleh digunakan untuk menghukum mereka yang dituduh atau diduga tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah atau hanya mengekspresikan kebebasan berkumpul," kata Usman.
Sebelumnya, kata Usman, pemantauan yang dilakukan oleh Amnesty International Indonesia mendokumentasikan setidaknya 402 korban kekerasan polisi di 15 provinsi selama aksi tersebut.
Amnesty International Indonesia juga mencatat sebanyak 6.658 orang ditangkap di 21 provinsi.
Berdasarkan laporan dari tim advokasi gabungan, sebanyak 300 di antara mereka ditahan dengan jangka waktu yang berbeda-beda termasuk 18 jurnalis yang kini telah dibebaskan.
Berdasarkan data pemantauan Amnesty International Indonesia juga menunjukkan protes daring Omnibus Cipta Kerja juga ditanggapi dengan intimidasi.
Sepanjang 7 sampai 20 Oktober 2020 tercatat 18 orang di tujuh provinsi dijadikan tersangka karena dituduh melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia belum ada satu pun dari mereka yang divonis.