Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Pinangki dalam 3 Bulan Habiskan Uang Rp 111 Juta Untuk Perawatan Kecantikan, Ini Rinciannya

Olivia Santoso, dokter kecantikan langganan jaksa Pinangki Sirna Malasari dihadirkan sebagai saksi kasus gratifikasi kepengurusan fatwa MA

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Pinangki dalam 3 Bulan Habiskan Uang Rp 111 Juta Untuk Perawatan Kecantikan, Ini Rinciannya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Tak hanya perawatan kecantikan, Pinangki juga melakukan pembelian alat rapid test asal Korea Selatan dengan rentang harga Rp 9-19 juta, tergantung jumlah strip yang dibutuhkan.

Saat virus Corona baru mewabah di Indonesia, Pinangki sudah memesan 25 strip alat rapid test asal Korea Selatan.

Baca juga: Ajak Keluarga ke Amerika Serikat, Pinangki Menginap di Trump Tower New York

Perawatan kesehatan itu kata Olivia, diperuntukan bagi satu keluarganya, serta beberapa staf pribadi.

Bahkan pada 11 Mei 2020, Pinangki kembali memesan bio sensor buatan Korea sebanyak 50 strip dengan nilai Rp 19 juta.

"Biasanya ibu (Pinangki) beli untuk satu keluarga di rumah Pakubuwono, Dharmawangsa, maupun Sentul, atau orang kejaksaan Ibu, staf-staf," ucap Olivia.

Berikut rincian pengeluaran Pinangki untuk urusan perawatan kecantikan dan kesehatan dalam kurun waktu April sampai Juni 2020.

April

Berita Rekomendasi

- 18 April Rp 8 juta.

- 27 April Rp 9,5 juta.

- 29 April Rp 9,5 juta.

Mei
Treatment botok wajah dan leher:

- 11 Mei Rp19 juta.

- 11 Mei Rp8,7 juta.

- 17 Mei Rp6,7 juta.
-
29 Mei Rp15 juta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas