Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Imbau Kampus Tidak Gunakan AC Saat Perkuliahan

Nizam mengatakan ruangan tertutup dapat menjadi sarana penyebaran virus corona.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemendikbud Imbau Kampus Tidak Gunakan AC Saat Perkuliahan
Pandainews.com
Ilustrasi Kuliah di Kampus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta perguruan tinggi menghindari perkuliahan dalam ruangan tertutup.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam mengatakan ruangan tertutup dapat menjadi sarana penyebaran virus corona.

"Menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, ruangan yang tertutup itu merupakan inkubator yang efektif terhadap penularan Covid-19," ujar Nizam dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/12/2020).

Menurut Nizam, sebaiknya jendela-jendela pada ruangan perkuliahan dibuka.

Jika tidak terdapat jendela, pintu ruang perkuliahan sebaiknya dibuka.

Baca juga: Satgas Covid-19 Ingatkan Prioritas Keselamatan Siswa Dalam Pembukaan Sekolah

Nizam juga menyarankan agar pendingin ruangan atau air conditioner (AC) tidak digunakan selama perkuliahan.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Berita Rekomendasi

"AC itu sebetulnya tidak baik untuk kondisi pandemi ini. Jadi sebaiknya malah menggunakan exhaust fan untuk sirkulasi udara," tutur Nizam.

Jarak antarmahasiswa juga harus dibatasi sejauh 1,5 meter. Penggunaan ruangan juga dibatasi maksimal 50 persen.

Ruang asistensi yang biasanya berkapasitas 10 orang dapat dikurangi menjadi hanya lima orang.

Ruangan yang besar seperti auditorium juga dibatasi kapasitasnya hanya untuk 25 orang.

"Misalnya auditorium bisa sampai ratusan orang, tapi sekali lagi jumlah orang itu eksponensial terhadap potensi penularan sehingga kita batasi untuk pembelajaran dalam sekali pembelajaran maksimum 25 orang," pungkas Nizam.

Seperti diketahui, Kemendikbud menetapkan penyelenggaraan pembelajaran bagi mahasiswa pada semester genap yang jatuh pada Januari 2021.

Penetapan ini menyusul langkah pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19

Mulai Januari mendatang pembelajaran bagi mahasiswa bakal digelar secara campuran antara daring dan luring.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas