Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pastikan Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Pastikan Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) Supatmi saat bersaksi untuk terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/11/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nurhadi Tak Punya Kewenangan Pembinaan Karier Hakim di MA

Ali menjelaskan, pada prinsipnya, pasal TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup terkait dugaan terjadinya perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga, dll.

"Kami akan segera informasikan perkembangannya. Kami tentu mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya penuntasan korupsi yang sedang dilakukan KPK," katanya.

Sebelumnya, Peneliti Lokataru Foundation Meika Arista mengatakan, KPK mesti segera menindaklanjuti dugaan upaya Nurhadi menyamarkan dan menyembunyikan hasil suap dan gratifikasi.

"Inilah yang kemudian harus ditelusuri oleh KPK lebih lanjut apakah memang ada upaya untuk menyamarkan transaksi dan menyembunyikan hasil tindak pidana suap dan gratifikasi itu," kata Meika dalam diskusi yang disiarkan akun Facebook Sahabat ICW, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Dalam Sidang Nurhadi, Kabiro Kepegawaian Ungkap Tugas dan Gaji Sekretaris MA

Berita Rekomendasi

Meika mengatakan, KPK memang memiliki sejumlah tantangan untuk mengusut dugaan TPPU tersebut karena sudah ada pengalihan aset dari Nurhadi dan menantunya kepada pihak lain.

Namun, menurut Meika, fakta-fakta persidangan sejauh ini telah menunjukkan adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi dan Rezky dengan cara mengaburkan transaksi yang diduga berasal dari suap dan gratifikasi.

"Misalnya saja transaksi indirect yang dilakukan maksudnya transaksi diputar kemudian ditempatkan ke beberapa tempat melalui beberapa pihak yang kemudian diberikan baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk lain," ujar Meika.

Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Label Pengacara Top Rahmat Santoso Tak Berkaitan dengan Nurhadi

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.

Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Awal mula gugatan, pada 27 Agustus 2010 Hiendra melalui kuasa hukumnya Mahdi Yasin dan rekan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang didasarkan pada pemutusan secara sepihak atas perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN. Hal itu sebagaimana register perkara nomor: 314/Pdt.G/2010/PN Jkt.Ut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas