KPK Pastikan Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi
KPK bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nurhadi Tak Punya Kewenangan Pembinaan Karier Hakim di MA
Ali menjelaskan, pada prinsipnya, pasal TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup terkait dugaan terjadinya perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga, dll.
"Kami akan segera informasikan perkembangannya. Kami tentu mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya penuntasan korupsi yang sedang dilakukan KPK," katanya.
Sebelumnya, Peneliti Lokataru Foundation Meika Arista mengatakan, KPK mesti segera menindaklanjuti dugaan upaya Nurhadi menyamarkan dan menyembunyikan hasil suap dan gratifikasi.
"Inilah yang kemudian harus ditelusuri oleh KPK lebih lanjut apakah memang ada upaya untuk menyamarkan transaksi dan menyembunyikan hasil tindak pidana suap dan gratifikasi itu," kata Meika dalam diskusi yang disiarkan akun Facebook Sahabat ICW, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Dalam Sidang Nurhadi, Kabiro Kepegawaian Ungkap Tugas dan Gaji Sekretaris MA
Meika mengatakan, KPK memang memiliki sejumlah tantangan untuk mengusut dugaan TPPU tersebut karena sudah ada pengalihan aset dari Nurhadi dan menantunya kepada pihak lain.
Namun, menurut Meika, fakta-fakta persidangan sejauh ini telah menunjukkan adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi dan Rezky dengan cara mengaburkan transaksi yang diduga berasal dari suap dan gratifikasi.
"Misalnya saja transaksi indirect yang dilakukan maksudnya transaksi diputar kemudian ditempatkan ke beberapa tempat melalui beberapa pihak yang kemudian diberikan baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk lain," ujar Meika.
Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Label Pengacara Top Rahmat Santoso Tak Berkaitan dengan Nurhadi
Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.
Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.
Awal mula gugatan, pada 27 Agustus 2010 Hiendra melalui kuasa hukumnya Mahdi Yasin dan rekan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang didasarkan pada pemutusan secara sepihak atas perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN. Hal itu sebagaimana register perkara nomor: 314/Pdt.G/2010/PN Jkt.Ut.
PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan bahwa perjanjian sewa-menyewa depo container tetap sah dan mengikat. Serta menghukum PT KBN membayar ganti rugi materiel kepada PT MIT sebesar Rp81.778.334.544.
Tak terima, PT KBN mengajukan banding. Namun lagi-lagi upaya hukum mereka kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun di tingkat kasasi, MA dalam putusannya nomor 2570 K/Pdt/2012 menyatakan bahwa pemutusan perjanjian sewa-menyewa depo container adalah sah dan menghukum PT MIT membayar ganti rugi sebesar Rp6.805.741.317 secara tunai dan seketika kepada PT KBN.
PT KBN lantas bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dilakukan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan aanmaning/teguran.
Mengetahui akan dieksekusi, Hiendra meminta bantuan kakaknya Hengky Soenjoto untuk dikenalkan dengan advokat Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar Nurhadi atau paman Rezky.
Dalam pertemuan di cafe Vin+ Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Hiendra meminta Rahmat menjadi kuasanya dalam permohonan PK perkara gugatan dengan PT KBN sekaligus mengurus penangguhan eksekusi.
Satu bulan usai pertemuan, tepatnya tanggal 20 Agustus 2014, Hiendra memberi surat kuasa kepada Rahmat sekaligus memberi uang Rp300 juta dan cek OCBC NISP atas nama PT MIT nomor NNP 218650 sejumlah Rp5 miliar yang bisa dicairkan setelah permohonan PK didaftarkan ke MA. Pada 25 Agustus 2014, Rahmat mendaftarkan permohonan PK dan permohonan penangguhan eksekusi.
Beberapa hari kemudian, tutur Jaksa, Hiendra mencabut kuasa yang telah diberikan dan melarang Rahmat mencairkan cek Rp5 miliar.
"Namun pada kenyataannya Hiendra meminta terdakwa II (Rezky) yang merupakan menantu sekaligus orang kepercayaan terdakwa I (Nurhadi) untuk pengurusan perkara tersebut, padahal diketahui pada saat itu, terdakwa II bukanlah advokat," ucap Jaksa sebagaimana surat dakwaan.
Lebih lanjut, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.
Penerimaan uang di antaranya dari Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000).